07 Feb 2025 | Dilihat: 1004 Kali

Akal-Akalan Rehabilitasi Pabrik Es

noeh21
Kantor DKP Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat
      

SKOR News, Polman - Pabrik Es DKP Kab. Polman belum layak direhabilitasi karena tidak dalam kondisi rusak berat yang tidak bisa lagi diperbaiki, hal itu diatur dalam Perpres 15/2023 tentang Juknis DAK Fisik. Sementara, kondisi Pabrik Es saat direhabilitasi pada TA. 2023 masih berproduksi normal, hanya hasil produksinya saja yang menurun.

Sumber: LHP BPK


Keputusan Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) merehabilitasi Pabrik Es juga karena usulan Direktur CV AKT (pengelola pabrik es), Mansyur yang dalam prosesnya mendominasi kegiatan Rehabilitasi.
 

Baca berita sebelumnya, klik disini

 


Sumber: LHP BPK

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abbas Amin mengatakan. Semua sudah dikondisikan, baik HPS maupun Tim Teknis hingga calon rekanan pelaksana pekerjaan sebelum proses Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ).

 

"Saat saya datang di DKP sebagai PPK yang diperbantukan dari Dinas Perhubungan, semua sudah ada pengaturan dan pengkondisian," kata Abbas.

Resource ini akan dikupas pada pemberitaan selanjutnya


Abbas Amin mengatakan, saya sempat putuskan mundur sebagai PPK setelah tender pertama gagal di ULP karena intervensi Kepala Dinas KP (saat itu) ke ULP tanpa sepengetahuan saya sebagai PPK.

 

"Makanya saat Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) putuskan melakukan addendum (perubahan sebagaian pekerjaan), saya minta harus ada pendapat inspektorat sebagai APIP," terang Abbas saat ditemui skornews, (7/2).

 

PPK Rehabilitasi Pabrik Es menambahkan, saya sudah "mencium gelagat kurang baik" makanya setiap perkembangan keseluruhan proses PBJ. Baik dokumen, foto, hingga bentuk-bentuk intervensi selalu saya simpan untuk bukti, jika suatu saat dipertanyakan. 

 

Seluruh tahapan kegiatan rehabilitasi, diduga sarat "akal-akalan". Karena, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Imelda Allolayuk juga merangkap Anggota Tim Teknis yang menggantikan peran Konsultan Pengawas Pekerjaan. Selain itu, Ketua Tim Teknis juga merangkap penjual material (mesin Pabrik Es) yang direhabilitasi, juga merangkap tenaga ahli yang merakit mesin serta berperan menguji kelaikan mesin running test.

 

Tim teknis yang menggantikan peran konsultan juga tidak berasal dari unsur external, Lima orang Tim Teknis terdiri dari 3 orang dari Pejabat DKP, 2 orang dari pengelola Pabrik Es (CV AKT) sebagai Ketua dan Sekretaris Tim. Sehingga, sangat rentan terjadi konflik kepentingan. *Awi

Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya