SKOR News, Jeneponto - CV "BM", Rekanan pengadaan Makan Minum Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, TA. 2023 menerima transfer seluruhnya sesuai kontrak, sebesar Rp 940 Juta dari Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Jeneponto pada Bulan Juni - Desember dalam Depalan Kali pencairan SP2D.
CV BM kemudian melakukan penarikan tunai pada hari yang sama dan diminta meyerahkan kembali kepada PPTK. Dalam pertanggungjawabannya, CV BM hanya datang menandatangani SPj yang telah disiapkan PPTK dengan membawa stempel.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Umum, Setda, Kab. Jeneponto, Faisal Abdul Malik menanggapi. Bahwa, adanya temuan BPK terhadap realisasi makan minum rumah dan sekretariat daerah tahun anggaran 2023 yang menjadi kelebihan bayar sebesar Rp 56.060.000 telah diselesaikan dan disetor ke kas daerah. Sehingga, secara substantif telah terselesaikan.
"Pengelolaan kegiatan makan minum tetap dilakukan oleh pihak ke-3 berdasarkan proses dan tahapan serta ketentuan yang berlaku. Maka dengan demikian, kedepan ini akan menjadi pembelajaran sehingga tidak menjadi temuan berulang," terang Faisal kepada skornews, (11/9).
Kabag Umum menambahkan, berkaitan soal adanya pengembalian dana ke pihak PPTK kami luruskan bahwa sebenarnya bukan dikembalikan ke PPTK tetapi dilakukan pengembalian atas temuan dimaksud untuk selanjutnya di setor ke kas daerah karena dianggap kelebihan pembayaran.
Penelusuran skornews, PPTK Kegiatan dan Pengurus Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati sering melakukan pembelian bahan makanan secara langsung ke Toko SR1 meski telah menjadi tanggungjawab pihak Ke-3 (CV BM). Hal itu menguatkan keterangan sumber skornews terkait adanya pengembalian anggaran makan minum ke PPTK.
Menurut sumber skornews, tanggapan Kabag Umum Faisal Abdul Malik terkait pengembalian uang ke rekanan itu mengada-ada. Karena, pengembalian uang ke PPTK oleh Rekanan terjadi pada Tahun Anggaran 2023 dalam rentan waktu Bulan Juni - Desember sesuai waktu pencairan SP2D. Yang berarti belum ada temuan kelebihan bayar dan rekomendasi pengembalian ke kas daerah oleh BPK-RI. Sementara, waktu pemeriksaan BPK-RI baru dilakukan pada Bulan April-Mei 2024.
Aktivis anti korupsi dari LSM LKPA Sulawesi Selatan, Zubair angkat bicara. Menurutnya, kejadian itu patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, sebaiknya dilaporkan saja ke APH agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. *Jurnalis: Sidiq | Editor: Awi