06 Jan 2025 | Dilihat: 1291 Kali

Bidan Berprestasi Dikibuli, Pj. Bupati Lakukan Pembohongan Publik?

noeh21
Gambar ilustrasi
      

SKOR News, Polewali Mandar - Hadiah motor yang diserahkan Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) Teladan, rupanya hanya pencitraan belaka. Pasalnya, hadiah itu diambil kembali setelah sesi foto penyerahan, usai peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di halaman RSUD Wonomulyo, (12/11/24), lalu.

Bidan Rusmiati (kiri) saat menerima hadiah motor dari Pj. Bupati Polman sebagai hadiah atas prestasinya di tingkat nasional yang mengharumkan nama Kab. Polman (foto-paceko.com)


Pada sesi foto pencitraan itu, Pj. Bupati, Ilham Borahima didampingi Kepala Dinas Kesehatan, dr. Mustaman dan disaksikan  Ratusan Tenaga Kesehatan, dengan bangga memberikan apresiasi kepada Bidan Rusmiati karena telah mengharumkan nama daerah atas prestasi yang diraihnya sebagai Bidan Teladan yang bertugas di daerah terpencil, Desa Taloba, Puskesmas Tu'bi Taramanu (Tutar).

 

Bidan Rusmiati sukses mendulang prestasi dan meraih penghargaan nasional di Jakarta, kategori "Pengabdian Tanpa Batas" Tahun, 2024.

 

Rusmiati menceritakan pengalaman "buruknya" saat dihubungi wartawan. Ia mengatakan, hadiah motor yang telah diserahkan Pj. Bupati Polman diambil kembali oleh tim dealer usai upacara HKN. Karena, belum dibayar. 

 

Menurut Bidan Rusmiati, jajaran Dinas Kesehatan sempat menemuinya dan mengatakan bahwa hadiah motor tersebut dapat diambil setelah Tiga hari. Namun hingga kini, hadiah yang dijanjikan tidak ada kejelasan.

 

Kesenangan Pj. Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima membuat pencitraan "palsu" berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.

 

Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM LKPA, Zubair. Menurutnya, Pemda Polman menganggap remeh semua masalah, sehingga hal sekecil itupun mereka berani membohongi masyarakat.

 

Zubair mengatakan, budaya bohong yang sudah mengakar sangat meresahkan, banyaknya masalah terkait pengelolaan anggaran harusnya menggugah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan. 

 

"Janji palsu Pemda bisa berujung pidana bila digiring ke delik aduan. Yakni, penipuan dan pembohongan publik atau pencemaran nama baik," kata Zubar, (6/1).

 

Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima dan Kadis Kesehatan, dr. Mustaman kompak "bisu" saat dikonfirmasi skornews. *Awi