SKOR News, Mamasa || Sulbar - Bupati Mamasa, Welem Sambolangi diduga "blunder" terkait alasan pencopotan Sahrini dari jabatan Kepala Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Kasi PTK), Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kab. Mamasa.
Bupati Mamasa menyebut rekomendasi BPK-RI Perwakilan Sulawesi Barat sebagai alasan mencopot Kasi PTK. Bahwa, pencopotan itu sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK.
Welem Sambolangi menyampaikan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Wakil Bupati, H. Sudirman terkait keputusan dan alasan pencopotan Kasi PTK.
"Tabe Pal Wakil kita hanya bebas tugaslan dulu karena ini Permintaan BPK Kanda,itu salah saru rekomendasi BPK Ri Perwalilan Sulbar Kanda,Dan Kepala BPK Juga Langsung Sampaikan Ke Saya Kanda Segera diberi Sangsi Kepada yg Bersangkutan sebelum.60 hari penyerahan LHP BPK RI,Mohon maaf Kanda ini Demi Keamanan dan Kelancaran Tugas Dam Tanggungkawab Kita Kanda, Sekali lagi mohom maaf Kanda," demikian bunyi pesan Bupati kepada wakil Bupati yang diteruskan kepada Kasi PTK (redaksional ditayangkan tanpa proses editing)
Pencopotan tiba-tiba Kasi PTK Disdikbud Kab. Mamasa tidak melalui tahapan sah, yang harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan menjamin hak-hak pejabat yang bersangkutan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Bupati Mamasa tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
BPK RI yang dikonfirmasi skornews mengatakan, Jika rekomendasi yang dimaksud adalah atas Temuan Pemeriksaan yang terdapat pada LHP atas LKPD TA 2024 Kabupaten Mamasa, benar terdapat Rekomendasi BPK untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada ybs. Namun, untuk jenis sanksi dan proses penjatuhan sanksi yang diberikan tergantung dari ketentuan yang digunakan Pemerintah Daerah.
Penelusuran skornews pada LHP BPK-RI atas LKPD Kab. Mamasa. Jika, mengacu pada adanya temuan hasil pemeriksaan, maka seharusnya Bupati mencopot Puluhan Pejabat di jajaran Pemkab. Mamasa karena seluruh OPD memiliki temuan, bukan hanya Kasi PTK Disdikbud.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur pencopotan pejabat eselon IV Pemerintah Daerah.
1. Usulan Pemberhentian
Usulan pemberhentian dapat berasal dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan, atau dari instansi terkait
Usulan ini biasanya didasarkan pada adanya pelanggaran disiplin, kinerja buruk, atau alasan lain yang memenuhi syarat pemberhentian sesuai peraturan
2. Pemeriksaan dan Klarifikasi
Setelah usulan diterima, akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait alasan pemberhentian
Pejabat yang diusulkan diberhentikan akan diberikan hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri
Proses ini dapat melibatkan tim pemeriksa atau komite disiplin yang dibentuk oleh pemerintah daerah
3. Keputusan Pemberhentian
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, pejabat berwenang (biasanya bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk) akan mengambil keputusan akhir
Jika alasan pemberhentian terbukti dan memenuhi syarat, maka keputusan pemberhentian akan diterbitkan. Keputusan ini biasanya berupa surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
4. Penyampaian Keputusan dan Pelaksanaan
Surat keputusan pemberhentian akan disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan. Pejabat yang diberhentikan akan mengakhiri tugasnya dan dilakukan serah terima jabatan
Instansi terkait akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengisian jabatan yang kosong
Penting untuk dicatat bahwa proses ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur, pelanggaran terhadap prosedur dapat menyebabkan keputusan pemberhentian menjadi tidak sah.
***
Jurnalis: nuhroji
Editor: awi
Next...
Apa motif pencopotan Kasi PTK Disdikbud Kab. Mamasa