SKOR News, Mamasa || Sulbar - TA. 2023 dan 2024, terdapat paket pengadaan pembangunan dan rehabilitasi 11 kolam ikan BBI Tamalantik dan Bambang Buda, pada Dinas Perikanan Kab. Mamasa yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL).
Berikut catatan BPK dalam LHP atas LKPD Kab. Mamasa, TA. 2024
Diketahui bahwa sifat dan jenis pekerjaan adalah sama, dapat dikerjakan oleh pelaku usaha kecil, dan lokasi pekerjaan pengadaan adalah sama. 11 paket pekerjaan tersebut adalah sama, yaitu dianggarkan pada sub kegiatan nomor 3.25.04.2.04.0002 – Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga, senyatanya pekerjaan tersebut dapat dilakukan konsolidasi pemaketan
pengadaan pekerjaan menjadi Empat Paket pengadaan secara tender. Agar dapat mendorong terciptanya efisiensi biaya pengadaan.
Jika dilakukan secara tender maka akan mendorong persaingan usaha yang sehat dan kompetitif. Serta, Dinas Perikanan akan mendapatkan kesempatan penawaran yang terbaik.
PPK tidak mengusulkan konsolidasi pemaketan yang sifat, jenis, dan lokasinya sama. Hal tersebut karena PA dan PPK berpandangan proses tender memakan waktu yang cukup lama, dan dengan pengadaan langsung dapat dikerjakan oleh banyak penyedia barang dan jasa sehingga lebih cepat diselesaikan. Tapi, Sebelas paket pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh banyak penyedia, melainkan hanya dikerjakan oleh Dua penyedia, CV "RIS" dan "KMP".
Kepala Dinas Perikanan Kab. Mamasa, Resing Pualilin dan Kepala Bidang Perikanan (PPK Kegiatan) Andronius memberikan tanggapan, yang terima skornews, (29/7).
Paket pembangunan dan Rehabilitasi Kolam Ikan di BBI Tamalantik dan BBI Bambang Buda pada 2 tahun anggaran sebanyak 11 Paket yaitu 6 Paket pekerjaan di TA. 2024 dan 5 Paket di TA. 2023.
Dinas Perikanan tidak pernah melakukan pemecahan paket sesuai dengan larangan pemecahan paket untuk menghindari tender dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 20 ayat 2 (d) karena temuan BPK adalah bahwa Dinas Perikanan tidak melakukan Konsolidasi (penggabungan) paket pada pekerjaan sejenis.
Dinas perikanan hanya melakukan pembagian paket atas dasar Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disetujui oleh Kementerian Kelautan Perikanan sejak proses pengusulan dan perencanaan kegiatan ini. Dalam proses perencanaan, kami mengusulkan pembangunan dan rehab kolam ikan per 1 (satu) unit kolam sesuai keadaan kolam ikan tersebut. Jadi, kesimpulan temuan BPK adalah bahwa dinas Perikanan tidak melakukan upaya yang cukup untuk penggabungan paket sejenis (konsolidasi paket).
Yang dilarang dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa adalah, sengaja melakukan pemecahan paket dan itu tidak dilakukan Dinas Perikanan Kab. Mamasa.
Kenapa cuma Dua Penyedia yang mengerjakan 11 Paket pekerjaan tersebut, PPK, Andronius menjelaskan:
"Proses pemilihan penyedia dalam proses Pengadaan Langsung adalah wewenang penuh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Pepres 16 Tahun 2018. Kami tidak punya wewenang untuk mengatur hal tersebut".
Penelusuran skornews, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) 11 Paket pekerjaan tersebut. Adalah, Robinson yang merupakan staf fungsional pada Dinas Perikanan Mamasa. Sehingga menurut pakar, dikuatirkan terjadi potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi PPBJ. Karena, PPBJ adalah bawahan langsung PA/KPA (Kepala Dinas) dalam melaksanakan tugas keseharian.
Pakar Pengadaan Barang Dan Jasa, Rudy Alfian (Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Mabas Polri), menjelaskan bahwa potensi konflik kepentingan dapat timbul jika PPK dan PPBJ adalah bawahan langsung dari Pejabat Administrator (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di OPD tersebut. Hal ini karena, PA/KPA memiliki peran sebagai atasan langsung dan juga memiliki kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Beberapa potensi konflik kepentingan yang dapat timbul antara lain:
Pengaruh tidak wajar
PA/KPA dapat mempengaruhi keputusan PPK dan PPBJ dalam proses pengadaan, sehingga proses pengadaan tidak berjalan secara objektif dan transparan
Keterlibatan dalam proses pengadaan
PA/KPA dapat terlibat langsung dalam proses pengadaan, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa proses pengadaan tidak independen dan objektif.
Keputusan yang bias
PA/KPA dapat membuat keputusan yang bias dalam proses pengadaan, sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain.
Skornews telah meminta difasilitasi wawancara dengan PPBJ 11 Paket Pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perikanan tidak memberikan tanggapan *Awi
Next....
Nantikan berita penelusuran selanjutnya