SKOR News, Polman - Kerugian keuangan daerah dari aksi "akal-akalan" belanja dan manipulasi dokumen pertanggung jawaban pada Bagian Umum, Sekretariat Daerah, Kab. Polewali Mandar, TA. 2023 mendapat Puluhan catatan "buruk" BPK-RI atas kinerja Kepala Bagian Umum (saat itu), Andi Rajab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
BPK Perwakilan Prov. Sulawesi Barat memberikan rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar memerintahkan Kepala Bagian Umum, untuk:
Kepala Bagian Umum (saat itu), Andi Rajab selaku KPA mengakui tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan menyetujui pengeluaran untuk kegiatan yang tidak terdapat anggarannya
Selain itu, kesalahan Kasubag sebagai PPTK karena melaksanakan perintah Andi Rajab sebagai KPA atas pengeluaran APBD yang tidak dilengkapi bukti pengeluaran atau tanda terima.
Hal itu juga diakui Kepala Bagian Umum, Andi Rajab bahwa dirinya mengetahui pengeluaran itu dan sudah melalui persetujuannya.
Merespon hal itu, Ketua Umum LSM LKPA, Zubair juga memberikan "Kartu Kuning" sebagai sanksi dan peringatan keras atas pelanggaran yang dilakukan Andi Rajab.
Bukti laporan LKPA di APH
Zubair mengaku telah melaporkan hal itu ke APH. Menurutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat karena proses pilkada sudah selesai.
"Prosesnya ditunda karena pilkada, kita tunggu dalam waktu dekat ini," tegas Zubair (11/12). *Awi