11 Des 2024 | Dilihat: 1774 Kali

Catatan Buruk Andi Rajab Di Bagian Umum

noeh21
LKPA beri "kartu kuning" sebagai sanksi atas pelanggaran Andi Rajab
      

SKOR News, Polman - Kerugian keuangan daerah dari aksi "akal-akalan" belanja dan manipulasi dokumen pertanggung jawaban pada Bagian Umum, Sekretariat Daerah, Kab. Polewali Mandar, TA. 2023 mendapat Puluhan catatan "buruk" BPK-RI atas kinerja Kepala Bagian Umum (saat itu), Andi Rajab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

BPK Perwakilan Prov. Sulawesi Barat memberikan rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar memerintahkan Kepala Bagian Umum, untuk:

  1. Mengembalikan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas ke kas daerah senilai Rp 1,8 Miliar
  2. Mengembalikan kelebihan pembayaran belanja BBM ke kas daerah senilai Rp 1,1 Miliar
  3. Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya dan dalam menyetujui pengeluaran yang sesuai ketentuan
  4. Pembayaran listrik
  5. Dan lain-lain, klik disini

Kepala Bagian Umum (saat itu), Andi Rajab selaku KPA mengakui tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan menyetujui pengeluaran untuk kegiatan yang tidak terdapat anggarannya

 

Selain itu, kesalahan Kasubag sebagai PPTK karena melaksanakan perintah Andi Rajab sebagai KPA atas pengeluaran APBD yang tidak dilengkapi bukti pengeluaran atau tanda terima. 

 

Hal itu juga diakui Kepala Bagian Umum, Andi Rajab bahwa dirinya mengetahui pengeluaran itu dan sudah melalui persetujuannya.

Merespon hal itu, Ketua Umum LSM LKPA, Zubair juga memberikan "Kartu Kuning" sebagai sanksi dan peringatan keras atas pelanggaran yang dilakukan Andi Rajab.


Bukti laporan LKPA di APH

Zubair mengaku telah melaporkan hal itu ke APH. Menurutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat karena proses pilkada sudah selesai.

"Prosesnya ditunda karena pilkada, kita tunggu dalam waktu dekat ini," tegas Zubair (11/12). *Awi