Oleh: Abdul Watif Waris
TULISAN ini lahir setelah saya menyimak, membaca, dan merenungkan berita-berita yang tayang di sejumlah media daring. Dari SKOR News, hingga pemberitaan lainnya yang mengangkat suara rakyat di Sulawesi Barat. Dari beragam halaman, muncul satu kisah yang sama. Deretan angka raksasa melintas, namun tak semua orang melihatnya datang.
Rp 192 Miliar, bukan butiran debu. Ia adalah "Ulu Sau'', sungai uang yang akan mengalir dari masa kini, menyeberangi masa depan, dan menumpuk di pundak anak cucu.
Namun anehnya, yang duduk di kursi paling depan tak tahu ia datang. Ketua DPRD mengaku, hanya mendengar bisik-bisik di lorong, bukan di ruang rapat. Wakil Ketua pun tak diajak, para pimpinan komisi tak dipanggil. Seolah-olah, hidangan raksasa disajikan. Tetapi tuan rumah, baru mengetahuinya saat piring sudah diletakkan.
"Sudah dibahas," kata satu sisi. "Kami tak pernah duduk bersama," jawab sisi lain.
Maka, rakyat bertanya. Jika sudah dibahas, di mana catatannya, di mana tanda tangan, di mana risalah yang memuat siapa bicara, siapa setuju, dan siapa menolak.
Tunjukkan itu, dan keraguan akan lenyap. Sembunyikan itu, maka rakyat akan menyimpulkan sendiri. Bahwa, rapat itu mungkin hanya ada dalam cerita. Bukan, di atas meja.
TAFSIR YANG MEMBALIK BUKU
Kepala Biro Hukum, berkata tenang. "Cukup nilai besarnya saja, yang disampaikan. Rinciannya, tidak perlu".
Alangkah indahnya, jika aturan bisa dibaca sesuka hati. Jika perjanjian, bisa ditandatangani. Lalu, diubah maknanya. Jika, syarat bersih dan jelas. Bisa dibaca, bersih nanti. Sekarang, cairkan dulu.
Seperti orang berjanji, "pintu ini, kita kunci. Tapi, kuncinya saya simpan. Biar, saya yang masuk dan keluar sesuka hati".
Prof. Jimly Asshiddiqie, pernah mengingatkan.
"Negara hukum, bukan tempat di mana aturan diubah setiap kali menguntungkan yang berkuasa. Ia adalah, tempat di mana penguasa pun, tunduk pada tulisan yang sama".
Jika aturan, bisa ditekuk begitu mudah. Maka, ia bukan lagi tiang penyangga. Melainkan, kain penutup yang bisa dipindai kapan saja.
RAHASIA DI BALIK PINTU TERTUTUP
Dari berita yang terbaca, terungkap hal yang seharusnya tak tersembunyi. Sebelum meminjam uang sebesar ini, seharusnya ada peta, ada perhitungan, ada gambaran. Jalan mana yang akan dibuka, desa mana yang akan dilewati, siapa yang akan mendapat manfaat, dan berapa yang harus dikembalikan setiap tahun.
Namun, peta itu digulung rapat. Studi kelayakan, disimpan dalam laci. Rincian lokasi proyek, tak dipertunjukkan.
Seperti membangun istana, tanpa memperlihatkan denah. Seperti berjanji memberi bekal, tanpa menyebutkan isinya.
Prof. Saldi Isra menegaskan.
"Keterbukaan, bukan sekadar memberi tahu setelah semua selesai. Ia adalah, mengundang duduk sejak belum ada apa-apa".
Jika, DPRD hanya diberi tahu saat semua sudah diputuskan. Maka, itu bukan partisipasi. Itu, sekadar memberi kabar. Seperti mengirimkan undangan, setelah pesta selesai.
UTANG YANG BERKUNJUNG TANPA DIUNDANG
Rp 192 Miliar, bukan angka yang bisa dipeluk lalu dilupakan. Ia, memiliki kaki yang panjang dan akan melangkah masuk ke anggaran tahun depan, tahun sesudahnya, hingga tahun-tahun yang belum lahir.
Angsuran itu, akan mencium meja anggaran pendidikan. Ia akan menyapa baris kesehatan, Ia akan mengetuk pintu jalan desa yang tertunda.
Prof. Arief Hidayat mengingatkan.
"Keadilan antar generasi itu, jangan membebani anak cucu dengan utang yang manfaatnya hanya kita nikmati hari ini".
Maka, pertanyaannya sederhana. Apakah bangunan yang berdiri kelak, cukup kokoh untuk menanggung beban ini. Atau, Ia hanya akan menjadi menara gading yang indah dilihat. Namun, menyedot kekayaan tanah tempat ia berdiri.
SIAPA YANG MEMEGANG PENA?
Ada pepatah lama, pena yang menandatangani utang tidak sama dengan punggung yang memikulnya.
Yang menandatangani, mungkin akan pindah jabatan. Yang memutuskan, mungkin akan lupa. Tapi yang membayar, mereka yang tetap tinggal di tanah ini, yang menyekolahkan anaknya, yang berobat ke puskesmas, yang menunggu jalan mulus ke ladang.
Maka, bukan sekadar soal aturan. Ini, soal siapa yang berhak memutuskan nasib bersama.
Jika, keputusan besar diambil tanpa suara yang mewakili rakyat. Maka, yang dipertanyakan bukan prosedurnya saja. Melainkan, atas nama siapa kekuasaan ini dijalankan.
TUNJUKKAN KERTASNYA
Dari berita yang tersebar di berbagai halaman, satu permintaan muncul paling lantang. Tunjukkan, risalah rapat itu.
Jika ada, rakyat akan tenang. Jika tidak ada, maka rakyat tahu. Bahwa, ada hal yang sengaja disembunyikan.
Karena pada akhirnya, kekuasaan bukan tentang siapa yang berbicara paling keras. Bukan, tentang siapa yang menandatangani paling cepat.
Kekuasaan yang sejati adalah berani membuka pintu, berani meletakkan kertas di meja, dan berkata inilah yang kita putuskan, bersama-sama.
Jika, belum bisa berkata demikian. Maka, belum saatnya mengutuk nama rakyat.
Karena rakyat Sulbar, bukan penonton di tanahnya sendiri. Mereka, pemilik tanah ini.***
Pambusuang, 7 Oktober 2026