18 Sep 2026 | Dilihat: 137 Kali

Hak ISTIMEWA DPRD Sulbar Tak Berguna

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulbar - Hak istimewa yang melekat di DPRD Sulbar dan dijamin undang-undang, sepertinya hanya "mubazir". Pasalnya, pelanggaran terang-terangan terhadap undang-undang yang dilakukan beruntun oleh eksekutif. Tidak satupun, yang pernah ditegur Legislator. 45 Anggota DPRD itu, seperti tak punya keberanian.

Hal tersebut, disampaikan analys hukum Mandar Law Community (MLC). Menurutnya, DPRD periode ini mengecewakan, tidak bisa diharapkan.

 

Skornews mencatat, pelanggaran terhadap aturan perundangan yang dilakukan Pejabat eksekutif, Pemprov. Subar selama periode kepemimpinan Suhardi Duka dan viral sampai di Ibukota Jakarta. Yakni:

  1. Promosi JPT-Pratama, eselon II. Terhadap, Mantan Napi Korupsi yang seharusnya dilakukan PTDH. Persoalan ini, bahkan muncul saat RPD Komisi II DPR-RI dengan BKN dan Kemenpan RB.
  2. Promosi, Mutasi dan Demosi Pejabat eselon III dan IV dilakukan eksekutif tanpa mengindahkan aturan managemen kepegawaian. Masalah ini, bahkan diganjar blokir akses digital kepegawaian Pemprov. Sulbar oleh BKN. Hingga, hari ini.
  3. Pinjaman utang ke PT SMI yang tidak masuk dalam pembahasan secara berjenjang di DPRD. Tapi, muncul dalam batang tubuh APBD. Massalah ini, bahkan menimbulkan polemik dan perbedaan keterangan antara Sekprov. Sulbar, Junda Maulana dengan sejumlah anggota DPRD.

Atas sederet permasalahan tersebut, DPRD Sulbar secara kelembagaan. Masih juga belum mengambil sikap, meluruskan persoalan dan memberikan jawaban resmi kepada masyarakat sulbar yang diwakilinya.

 

DPRD Sulbar memiki hak istimewa dengan segala powerfull nya. Interpelasi, Angket dan Menyetakan Pendapat.

 

HAK INTERPELASI

 

Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah, mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas.

 

HAK ANGKET

 

Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan, terhadap suatu kebijakan Kepala Daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

HAK MENYATAKAN PENDAPAT

 

Hak DPRD untuk menyatakan pendapat, terhadap:

  1. Kebijakan Kepala Daerah
  2. Kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
  3. Tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket
  4. Dugaan Kepala Daerah melanggar hukum, yang bahkan dapat berujung usulan pemberhentian ke MA/MK. *red-noeh