SKOR News, Sulbar - Hak istimewa yang melekat di DPRD Sulbar dan dijamin undang-undang, sepertinya hanya "mubazir". Pasalnya, pelanggaran terang-terangan terhadap undang-undang yang dilakukan beruntun oleh eksekutif. Tidak satupun, yang pernah ditegur Legislator. 45 Anggota DPRD itu, seperti tak punya keberanian.
Hal tersebut, disampaikan analys hukum Mandar Law Community (MLC). Menurutnya, DPRD periode ini mengecewakan, tidak bisa diharapkan.
Skornews mencatat, pelanggaran terhadap aturan perundangan yang dilakukan Pejabat eksekutif, Pemprov. Subar selama periode kepemimpinan Suhardi Duka dan viral sampai di Ibukota Jakarta. Yakni:
Atas sederet permasalahan tersebut, DPRD Sulbar secara kelembagaan. Masih juga belum mengambil sikap, meluruskan persoalan dan memberikan jawaban resmi kepada masyarakat sulbar yang diwakilinya.
DPRD Sulbar memiki hak istimewa dengan segala powerfull nya. Interpelasi, Angket dan Menyetakan Pendapat.
HAK INTERPELASI
Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah, mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas.
HAK ANGKET
Hak DPRD untuk melakukan penyelidikan, terhadap suatu kebijakan Kepala Daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
HAK MENYATAKAN PENDAPAT
Hak DPRD untuk menyatakan pendapat, terhadap: