18 Sep 2026 | Dilihat: 104 Kali

LGAP: Jangan Cairkan Uang Negara Sebelum Asal Batu Proyek Mapilli Terang Dari Proses Hukum

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News Sulbar - Lingkar Gerakan Perubahan (LGAP) Sulawesi Barat, mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V-Mamuju untuk menunda proses pencairan anggaran pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Surat Permintaan Resmi dari LGAP Sulbar dan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirim ke BWS V Mamuju dalam waktu dekat.

 

Desakan tersebut menyusul munculnya dugaan bahwa sebagian material batu gajah yang digunakan dalam proyek tersebut bersumber dari lokasi tambang yang diduga tidak memiliki legalitas pertambangan.

 

LGAP Sulbar melalui Div. Humas, Andi Kaco. Menilai, persoalan asal-usul material tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Mengingat, pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

 

Menurut Andi Kaco, sebelum pembayaran atau pencairan anggaran diproses lebih lanjut. Pihak Polres Polewali Mandar dan BWS Sulawesi V-Mamuju, perlu memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh material yang digunakan dalam pekerjaan, memiliki asal-usul yang jelas, legalitas yang sah, serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Jangan sampai, uang negara dicairkan sementara masih ada persoalan hukum yang belum terang terkait material yang digunakan. Kami meminta, BWS Sulawesi V-Mamuju menunda pencairan sampai proses hukum memberikan kejelasan,” tegas Andi Kaco.

 

Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli di Desa Kurma tersebut, memiliki panjang kurang lebih 900 meter dan dikerjakan oleh PT Tunas Teknik Sejati.

 

Persoalan kemudian mencuat, terkait sumber material batu gajah yang digunakan dalam pekerjaan dari sejumlah pemberitaan media sebelumnya. Memuat keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mengenai asal material.

 

Salah satu pemberitaan yang dikutip LGAP Sulbar memuat pernyataan pihak PT Tunas Teknik Sejati melalui YD (inisial) yang menyebut, bahwa pihaknya menggunakan sedikit material batu dari tambang milik berinisial H.E, untuk mengejar progres pekerjaan.

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut LGAP Sulbar, perlu diklarifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum. Yakni, Polres Polewali Mandar yang menerima Laporan Pengaduan. Terutama, terkait status legalitas tambang yang disebut sebagai sumber material tersebut.

 

Sementara itu, pemberitaan lainnya memuat keterangan pihak CV Karya Buttu Palungan yang menyatakan bahwa perusahaannya bukan satu-satunya pemasok material batu untuk proyek tersebut.

 

Pemerintah Desa Kurma, juga disebut memberikan keterangan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari sejumlah wilayah.

 

Bagi LGAP Sulbar, berbagai keterangan tersebut justru menunjukkan pentingnya dilakukan audit,pemeriksaan dan penelusuran asal-usul material secara menyeluruh.

 

“Kalau disebut material berasal dari beberapa wilayah, maka semuanya harus jelas. Jangan hanya satu sumber yang diperiksa. Kami meminta seluruh sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut diverifikasi legalitasnya,” kata Andi Kaco LGAP Sulbar.

 

Andi Kaco meminta BWS Sulawesi V-Mamuju dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran material secara end to end. Sebab LGAP Sulbar menilai cara tersebut penting untuk mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang legal.

 

“Tidak cukup hanya mengatakan, material dibeli dari pemasok. Yang harus diperiksa, adalah pemasok mengambil material itu dari mana. Kalau sumbernya tambang, maka tambangnya harus jelas izinnya,” tegas Andi Kaco dari LGAP Sulbar. ***

 

Press Rilis LGAP