SKOR News, Polewali Mandar - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Kab. Polewali Mandar, Moh. Jumadil Tappawali menanggapi pemberitaan skornews sebelumnya, berjudul "Pemerintah Gagap, Sampah Jadi Salah Urus".
Jumadil menjelaskan, kondisi saat itu sampah menumpuk di berbagai sudut kota sudah 15 hari dan menimbulkan bau yang menyengat, sampah mulai menutupi jalan dan jika dibiarkan, berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan kecelakaan bahkan sudah mulai menimbulkan keresahan masyarakat.
"Dalam rangka mengatasi kondisi darurat ini, diambil langkah Diskresi (Keputusan pejabat mengahadapi masalah konkret) untuk menimbun sampah tersebut pada areal lahan milik pemerintah di kawasan taman pacuan kuda, Hutan Kota sekaligus merapikan dan menata taman tersebut," terang Jumadil.
Pemilahan sampah
Menurut Jumadil, penimbunan sampah diawal dilakukan buka tutup dengan kedalaman 5-6 meter. Selanjutnya, setelah 15 hari baru dibuang. Selanjutnya, sampah yang baru dilakukan pemilahan di bentor, mobil dan kontainer. Hanya menimbun sampah residu dan organik.
Pemilihan sampah
"Diatas timbunan sampah langsung ditanami aneka bunga dan pohon. Terakhir, ditanami rambutan dan rencananya akan dibuat kolam pemancingan untuk mengontrol potensi pencemaran yang mungkin timbul setelah penimbunan," terang Kadis LHK, Moh. Jumadil yang dikirimkan ke skornews, (3/5)
Jumadil menambahkan, dalam batang tubuh perda RTRW pasal demi pasal tidak pernah membahas atau menyebut tentang hutan kota, hutan kota baru muncul dilampiran foto dengan skala 1 : 100.000 pasal 27 ayat 2 dan itu hanya dalam bentuk titik di peta tidak nampak jelas lokasinya.
"Dalam usulan revisi RTRW ke pemprov tidak ada lagi hutan kota," terang Kadis Jumadil. *Awi