SKOR News, Polman - Sekretaris Daerah menandatangani Surat yang sifatnya teknis dan berimplikasi signifikan pada kebijakan publik. Hal tersebut, melanggar sistem administrasi pemerintahan dan tatakelola pemerintahan yang baik.
Sekretaris Daerah, berwenang menandatangani surat yang sifatnya administratif, bukan teknis. Hal tersebut, disampaikan pemerhati kebijakan publik dari LIPAN RI, Arifiandi, S.Ip., M.Hum di Jakarta, saat ditemui skornews.
"Seharusnya, Bupati yang tandatangani agar keabsahan surat dan kebijakannya jelas," kata arifiandi, (20/12).

Diketahui, kebijakan pembatasan jam operasional Minimarket, suratnya diteken Sekretaris Daerah, Nursaid tanpa melibatkan Bagian Hukum dan OPD Teknis terkait, yakni Dinas Perindagkop & UKM, Kab. Polewali Mandar.
Kepala Bagian Hukum, Muh. Sukri yang dihubungi skornews terkait Surat berkop Sekretariat Daerah tersebut mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan pengambilan kebijakan.
Muh. Sukri yang dikonfirmasi terkait isi surat itu mengatakan, Permendag 21/2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut, tidak sesuai dengan isi Permendag.
"Iya, kebijakan pembatasan jam operasional Minimarket, tidak sesuai dengan Permendag yang membatasi jam operasional Hypermart, Supermarket dan Departemen Store. Bukan Minimarket," terang Kabag Hukum, (20/12).
Sebelumnya, Kadis Perindagkop & UKM juga mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan tersebut. Bahwa, pihaknya belum pernah malakukan kajian, sejauh mana pengaruh penurunan omset toko-toko tradisional (klontong) terhadap beroperasinya Minimarket diatas jam 22:00.
Alasan lain yang menjadi dasar kebijakan pembatasan jam operasional Minimarket, karena adanya pengaduan menurunnya omset toko tradisional. Tapi, Pemda mengeluarkan kebijakan melarang Minimarket beroperasi justru pada saat toko tradisional juga sudah tutup, yakni jam 22:00 (10:00 malam). *Awi