SKOR News, Polman || Sulbar - Bupati dan Pimpinan DPRD Kab. Polewali Mandar hingga kini belum mengambil sikap atas mencuatnya berita pelanggaran PERDA 13/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang terang-terangan dilanggar BIG Cafe&Resto.
Diberitakan sebelumnya, Usaha Cafe dan Restoran hanyalah kedok. Faktanya, BIG menjalankan usaha terselubung, discotic yang menyajikan Minum Keras Import berbagai merek, berkadar alkohol tinggi.
Peraturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk menghabiskan APBD. Mulai dari tahap perencanaan, study banding, penyusunan hingga penetapan PERDA yang menelan Ratusan Juta Rupiah dan menggerus keuangan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja, adalah OPD yang paling bertanggungjawab atas penegakan PERDA Kab. Polman. Satpol PP bertanggungjawab menertibkan dan menindak setiap pelanggaran.
Hal itu disampaikan aktivis LSM LKPA, Zubair. Menurutnya, peredaran dan penjualan miras berkadar alkohol tinggi yang rentan menimbulkan keributan dan benturan antar pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM), wajib ditindak tegas.
Aktivis senior itu menduga, jika pemerintah tidak mengambil sikap tegas. Bisa diartikan, ada "oporan" sehingga pemerintah "bisu dan tuli" terhadap segala bentuk pelanggaran dan pembangkangan terhadap PERDA.
Bupati Polman, Pimpinan DPRD dan Kepala Satpol PP belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. *Awi