SKOR News, Polman || Sulbar - Bisnis Cafe dan Restoran hanyalah kedok mengakali pemerintah. Faktanya, BIG Cafe&Resto yang beralamat di Jl. Hj. Andi Depu (Depan Kantor DPMD) Kab. Polman menjalankan usaha terselubung, discotic yang menyajikan Minum Keras Import berbagai merek, berkadar alkohol diatas 30%.
Bukan hanya itu, BIG juga menyediakan jasa "esek-esek" dengan layanan SPG LC yang bertarif sedikitnya Rp 2,5 Juta untuk sekali kencan (voucher keluar), dari jam 04:00-12:00.
hal tersebut diduga bentuk pembangkangan terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Polman, No. 13 Tahun, 2006 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sayangnya, usaha terselubung BIG tersebut telah berlangsung beberapa tahun dan Pemerintah Daerah, sepertinya "tutup mata dan telinga".
Diberitakan sebelumnya, pada 1/3 malam (00:00-04:00), ijin berusaha untuk karaoke dan Makan Minum (cafe) itu berubah menjadi Discotic yang diiringi Disc Jockey (DJ), lengkap dengan layanan LC SPG cantik. Selain itu, berbagai merek miras import juga selalu siap dijual pihak BIG kepada pengunjung.
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud telah dikonfirmasi skornews. Namun tidak memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Salah seorang anggota DPRD menyatakan akan mendorong Pemerintah Daerah agar merencanakan dan menjadwalkan SIDAK Gabungan guna memperoleh bukti-bukti pelanggaran terhadap Peraturan Daerah. *Awi
Next...
Bupati tidak punya nyali Tertibkan BIG ?