29 Mar 2026 | Dilihat: 293 Kali

Pemprov. Sulbar Bantah BKN

noeh21
Deputy WASDAL BKN vs Sekprov SULBAR
      

SKOR News, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana membantah pernyataan BKN terkait 95 ASN lingkup Pemprov. Sulawesi Barat yang di Nonjobkan "berjamaah" beberapa waktu lalu.

 

Salah, bukan 95 tapi 48 ASN. Itupun telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pernyataan itu disampaikan Junda Maulana sebagaimana disiarkan RRI.co.id

 

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati menyebutkan dalam siaran berita resmi yang ditayangkan website BKN. Bahwa, sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya tanpa melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

 

Direktur Wasdal I BKN, Andi Anto bahkan menyatakan memberikan sanksi admnistratif berupa pemblokiran Pemrov Sulbar terhadap akses layanan kepegawaian dan dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan, yakni diantaranya dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

 

Pernyataan Resmi berbeda dari BKN dan Pemprov. Sulawesi Barat ini membingungkan masyarakat, mana yang bisa dipercaya. *Awi