SKOR News, Jakarta - Mendagri akan berikan sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak menaati aturan dalam manajemen ASN, terutama terkait pergeseran atau penonjoban pejabat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perhatian serius dan melarang tindakan "menonjobkan" pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah secara sewenang-wenang.
Berikut adalah poin-poin utama terkait kebijakan tersebut:
Evaluasi Berdasarkan Job Fit
Proses penonjoban tidak boleh dilakukan secara subjektif. Harus didasari oleh argumentasi yang kuat hasil evaluasi kinerja Uji Kompetensi (job fit) yang objektif
Prosedur Izin yang Ketat
Sebelum melakukan perombakan jabatan atau menonjobkan pegawai, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kemendagri dan telah mendapatkan Pertek BKN
Penerapan Sistem Merit
Secara umum, penataan jabatan harus diarahkan pada sistem merit, yang mengedepankan tiga aspek utama:
Tindakan menonjobkan pegawai tanpa aturan sering kali memicu kekhawatiran di kalangan ASN dan menciptakan situasi pemerintahan yang tidak kondusif. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong penyelesaian masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku. *Sri