SKOR News, Polewali Mandar - Pemerintah Daerah Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat akhirnya merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 13 Tahun, 2021 tentang besaran uang harian Perjalanan Dinas (Perjadin) dalam kota.
"Untuk hal tersebut memang ada koreksi perbaikan tarif perjalanan dinas dalam daerah. Sesuai rekomendasi BPK, kami sudah melakukan perbaikan," terang Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman, Mukim saat dikonfirmasi skornews, (1/8).
Diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu, Perbup itu yang menjadi dasar pengeluaran APBD untuk membayar uang harian aparatur yang melakukan perjalanan dinas.
Perbup tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2020 yang telah mengatur besaran uang harian perjalanan dinas dalam kota (regional) Prov. Sulawesi Barat. Akibatnya, terjadi pemborosan APBD lebih dari Rp 4 Miliar.
Berikut daftar OPD yang boroskan APBD perjalanan dinas dalam kota yang justru dijuarai Inspektorat sebagai APIP
sumber: LHP BPK
Menanggapi hal tersebut, aktivis senior Polewali Mandar dari LKPA, Zubair meminta Pemerintah Daerah bertanggungjawab dan menuntut kerugian APBD segera dipulihkan dengan menyetorkan kelebihan uang harian perjadin itu ke kas daerah.
"Perbup itu kini direvisi, berarti aturan itu bermasalah. saya minta pemerintah jangan lagi mencari cara bagaimana mengeluarkan APBD Polman tanpa ada manfaatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah," kata Zubair saat dihubungi skornews, (2/8).
Zubair menambahkan, jika tidak segera dikembalikan, LKPA akan turun lagi dan menantang pemerintah membuka semua data perjalanan dinas agar kita tau benar tidaknya perjadin dilakukan.
"Ayo buka data perjadin, dokumentasi saat perjadin dan laporannya serta apa output manfaat perjadin dilakukan untuk kemajuan daerah," tegas Zubair. *Awi