SKOR News, Sulawesi Barat - DPRD Prov. Sulawesi Barat Secara kelembagaan, harus meng-akhiri polemik pembiayaan pinjaman utang Pemprov. Sulbar ke PT SMI.
Pernyataan itu, disampaikan NGO GEBRAK Sulbar. Idham Nuzul Ibrahim mendesak DPRD, secara kelembagaan. Segera, memberikan pernyataan resmi. Apakah, rencana pinjaman utang itu, pada tahap pembahasan RAPBD, telah DIBAHAS atau TIDAK DIBAHAS secara tuntas dan berjenjang. Sebagaimana, tata cara pembahasan anggaran di DPRD yang diatur dalam perundangan.
"DIBAHAS atau TIDAK DIBAHAS, kalau Pernah dibahas tunjukkan ke publik. History dan notulensi pembahasan setiap tahapan berjenjang di DPRD," tegas Idham saat dihubungi skornews, (1/10).
DPRD Sulawesi Barat, harus memberikan penyataan resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban publik atas amanah rakyat yang diembannya.
Rencana pinjaman utang itu, tidak diketahui sebagian besar Anggota DPRD. Tapi, mendadak muncul dalam batang tubuh APBD Sulbar 2026. Artinya, pembahasan dilakukan tidak presedural dan transparan.
"Publik menduga, pembiayaan utang ke PT SMI. Hanya, dibicarakan antar elit pimpinan legislatif dan Eksutif, tidak mengikuti prosedur pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD. Hal itu, yang harus dijelaskan Ketua dan Tiga Pimpinan DPRD lainnya ke publik, sebagai pernyataan resmi Lembaga DPRD," kata Idham.
Diketahui, persetujuan DPRD atas APBD Sulbar 2026 terkait pembiayaan utang. Diduga, "diselundupkan". Doketahi, pinjaman pembiayaan non-perbankan (swasta), dianggarkan sebesar Rp 200 Miliar dan setujui PT SMI sebesar Rp 192 Miliar.
DPRD harus tampil secara resmi, memberikan penjelasan ke publik. Untuk, mengakhiri polemik di ruang publik. DIBAHAS atau TIDAK.
Kalau ternyata tidak pernah dibahas, sesuai prosedur pembahasan anggaran. DPRD harus menggunakan hak istmewanya, HAK ANGKET. Untuk, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang dilakukan eksekutif.
"Fraksi-Fraksi Partai Politik di DPRD, sebaiknya membuka suara. Sampaikan faktanya, jangan ikut menjadi bagian dari konflik kepentingan dan ketidak patuhan atas peraturan perundang-undangan," tegas Ketua GEBRAK, Idham Nuzul Ibrahim.
Sekretaris Daerah, Prov. Sulbar yang juga Ketua TAPD, Junda Maulana tidak pernah menaggapi konfirmasi skornews. Begitu juga, Ketua DPRD. Sejak awal, memilih sikap No Comen *red-noeh