SKOR News, Sulawesi Barat - Dalam LHP BPK, terungkap. Bahwa, Rencana Kerja Dan Anggara (RKA) pengadaan Bibit Kakao. Ditetapkan, tidak berdasarkan data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL). Atau, proposal dari masyarakat.
CPCL baru disusulkan, setelah pagu anggaran pada RKA ditetapkan. Artinya, penetapan pagu anggaran pengadaan bibit kakao, tidak didasarkan pada kebutuhan petani dan kesiapan lahan.
Pada akhir tahun anggaran berjalan (Desember, Tahun 2025). Terjadi adendum pada Tanggal, 19 Desember 2025 yang mengurangi nilai pengadaan menjadi Rp 24,9 Miliar. Dari harga kontrak awal, sebesar Rp 27,9 Miliar. Tanggal, 26 Juni 2025.
Adendum tersebut, diduga "akal-akalan". Karena, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan hingga berakhirnya tenggat waktu (batas akhir) penyelesaian pekerjaan (180 hari kalender).
Tak kunjung ada tanda-tanda proses hukum di Kejati Sulbar, terkait dugaan penyimpangan tahapan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ). Pada, pengadaan 1,7 Juta bibit kakao siap tanam Dinas Perkebunan, Prov. Sulbar TA. 2025. Memantik kekesalan aktivis LSM GEBRAK.
Ketua GEBRAK Sulawesi Barat, Idham Nuzul Ibrahim kepada skornews mengatakan. Pihaknya, sedang menggalang aliansi untuk konsolidasi. Selanjutnya, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Sulbar.
"Sedang lakukan konsilidasi, untuk turun aksi demo di Kejati," kata Idham, (7/9).
Dugaan penyimpangan pada proses pengadaan bibit kakao sambung pucuk senilai Rp 28 Juta, juga terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, tanggal 25 Mei 2026, atas LKPD Pemprov. Sulbar TA. 2025.
Auditor BPK, menemukan kejanggalan. Mulai dari proses perencanaan, penetapan harga (HPS), penetapan pemenang, hingga serah terima hasil pekerjaan (BAST).
Diberitakan sebelumnya, penyimpangan juga terjadi dalam riwayat negosiasi harga. Antara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV Ayisando Utama. Hal tersebut, didukung oleh keterangan PPK yang mengaku diarahkan Pengguna Anggaran (PA) untuk melakukan survey harga CV Ayisando Utama hingga pertemuan di ruang kerja PA dan selanjutnya ditunjuk dan ditetapkan sebagai penyedia. *Red-Noeh