SKOR News, Sulawesi Barat - Penyedia Pengadaan Bibit Kakao Siap Tanam (entris) Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Barat TA 2025, CV Ayisando Utama. Juga, memiliki usaha pembibitan kakao di Kab. Polewali Mandar dengan nama CV Arafah.
CV Arafah, pada tahun 2025. Menjual bibit kakao di e-katalognya dengan harga Rp 13.500/batang (belum negosiasi). Sementara, harga pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan yang dilaksanakan CV Ayisando Utama dengan spsifikasi yang sama, sebesar Rp 14.810/batang.
Hal tersebut, melanggar ketentuan dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) No. 16/2018 (dan perubahannya). Bahwa, dalam proses negosiasi harga (HPS) di e-katalog untuk menetapkan penyedia, PPK harus melaksanakan prinsip efisiensi pengeluaran APBD. Yakni, PPK mencari harga terendah yang memiliki spesifikasi sama dengan kebutuhan pengadaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muliadi juga melakukan pertemuan dengan Direktris CV Ayisando Utama di ruang kerja Pengguna Anggara (PA). Pada saat, tahapan survey harga satuan sedang berlangsung dalam proses PBJ. Hal tersebut, diduga terjadi pengaturan dan pengarahan pemenang dalam proses e-purchasing. Yang kemudian, terekam dalam history nogosiasi penawaran harga antara PPK dengan CV Ayisando Utama. Yang dinilai BPK, sebagai negosiasi tidak Wajar.
CV Ayisando Utama, memasang harga bibit dalam etalase e-katalognya sebesar Rp 16.000. Juga, diduga menyesuaikan harga (HPS) sesuai RUP yang diapload Dinas Perkebunan dalam SIRUP LPSE. Yang mengindikasikan, rencana pengadaan bocor. Sebagaimana, diungkapkan Auditor BPK dalam LHPnya.

Kemudian dalam realisasinya, Ribuan bibit mati sampai di titik salur petani. Juga, tidak diganti sesuai tenggang waktu penggantian yang diatur dalam kontrak. Kemudian, penggantian bibit juga diambil dari penangkar lokal yang diduga tidak bersertifikat (labeling) di Desa Kunyi.

Aktivis anti korupsi dari LSM GEBRAK dalam rilisnya beberapa waktu lalu, telah menyoroti lambatnya proses hukum yang dilakukan Kejati Sulbar. Bahwa, hasil audit telah jelas mengungkapkan penyimpangan proses pengadaan bibit kakao siap tanam, Dinas Perkebunan. Mulai dari tahap perencanaan, ngosiasi harga satuan, penetapan penyedia. Hingga, realisasi pelaksanaan. *Red-Noeh
Next...
Siapa PA yang Arahkan Penyedia?