08 Nov 2025 | Dilihat: 910 Kali

Bintang Regency, Dari Aset Pemerintah Jadi Milik Swasta

noeh21
      

SKOR News, Polman||Sulbar - Tanah yang dulunya adalah aset Pemerintah Daerah Kab. Polman (ondernemen), pernah direncanakan untuk pembangunan Mes DRPD Kab. Polman. Kini, telah menjadi milik Swasta yang sedang dibangun Perumahan dan Ruko (komersil) Bintang Regency.

 

Tanah di Kelurahan Dharma, jalan poros Basseang itu, dulunya di "tukar guling" dengan tanah milik Hj. Halijah (almh.) di lokasi Alun-alun (saat ini). Karena, kalah gugatan di pengadilan dan perjanjian tukar guling menjadi (gugur). Maka, tanah tersebut dikembalikan kepada pemerintah dengan surat pernyataan pengembalian aset dari Hj. Halijah. Tertanggal, 18 April 2005.

Salah satu bunyi pasal dalam Surat Pernyataan pengembalian Aset Pemerintah dari Hj. Halijah (almh.)

Tepat Tiga Tahun kemudian, yakni pada 18 April 2008. Terbit Surat Keputusan Bupati Polman No. 142, yang membebaskan aset tanah milik Pemerintah Daerah kepada PT Karya Baru Tinumbu.

 

Penelusuran skornews atas produk hukum yang pernah diterbitkan Pemda Polman di portal resmi Bagian Hukum. Pada rubrik (regulasi), tidak ditemukan SK Bupati dimaksud.

 

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly yang yang dihubungi skornews terkait Berita Acara pembahasan penghapusan aset dan persetujuan DPRD atas pembebasan aset tanah milik pemerintah kepada PT Karya Baru Tinumbu itu. Ketua DPRD mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu dan akan segera memberikan jawaban.

 

Diberitakan sebelumnya, (6/11). Perumahan Bintang Regency di Jalan poros Basseang, Kelurahan Darma, Kec. Polewali hanya memiliki izin PBG untuk 60 unit Rumah Deret tanpa izin PBG Ruko. 

 

Klarifikasi dari Dinas PM-PTSP Kab. Polewali Mandar, (7/11). Bahwa, izin PBG juga telah diterbitkan untuk Pembangunan Rumah Toko (RUKO) sebanyak 10 dan 6 Unit.

 

Hal tersebut disampaikan Staf Teknis Dinas PM-PTSP, Mujib yang didampingi Ayu saat ditemui skornews di kantornya (7/11). Menurutnya, dari semua Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diberikan, seluruhnya atas nama pemohon Muhammad As'ad. 

 

Lebih lanjut, terdapat Dua Perusahaan berbeda yang menggunakan Satu orang Pemohon. Untuk PBG 60 Unit Rumah Deret menggunakan PT Karya Baru Tinumbu dan untuk PBG Rumah Toko (RUKO) menggunakan PT Ershi Bintang Gemilang.

 

Ditanyakan terkait pengawasan Pelaku Usaha atas izin yang diberikan. Bahwa, Perumahan Bintang Regency telah membangun 18 Unit Ruko, melebihi jumlah izin yang telah diberikan. Kepala DPM-PTSP, I Nengah T. Sumadana mengatakan bahwa itu kewenangan Dinas PUPR-TR untuk melakukan pengawasan, kesesuaian izin yang diberikan kepada pemohon.

 

Penelusuran lebih lanjut, pembayaran izin PBG Ruko yang diberikan kepada Perumahan Bintang Regency, per unitnya sebesar Rp 1,3 Juta lebih. Sesuai, spesifikasi rancang bangun yang dimohonkan izinnya. *Awi

 

Next...

Nantikan penelusuran selanjutnya

"Apa dasar hukum pembebasan aset"