SKOR News, Polman - Semakin tidak jelas penggunaan sisa anggaran DAU SG Gaji PPPK Kab. Polman Tahun Anggaran, 2023 sebesar Rp 32 Miliar. Kepala BPKD mengakui bahwa anggaran dialihkan untuk kegiatan lain. Tapi, tidak ada rincian penggunaannya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan (Kabankeu) Kab. Polman, Muh Nawir kepada skornews menjelaskan. Bahwa, sisa anggaran digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ASN PPPK yang diangkat Tahun 2022 dan tahun sebelumnya yang berarti (pengangkatan) Tahun 2021. Karena, Tahun 2020 aturan pengangkatan PPPK baru diundangkan pemerintah pusat dan belum ada pengangkatan PPPK.
"Ngawur" nya Kepala BPKD, Muh. Nawir yang mengatakan bahwa sisa anggaran digunakan membayar gaji dan tunjangan ASN PPPK yang diangkat tahun 2022. Karena, telah dibayarkan dalam alokasi DAU SG TA. 2023 yang terealisasi Rp 5 Miliar lebih. Berarti, ada pembayaran ganda gaji dan tunjangan PPPK, (dibayarkan dalam realisasi Rp 5 Miliar, dibayarkan juga dari SILPA)
Selanjutnya, Muh. Nawir mengatakan bahwa sisa anggaran TA. 2023 juga digunakan membayar gaji dan tunjangan ASN PPPK yang diangkat Tahun, 2021. Penelusuran skornews, PPPK yang diangkat tahun 2021 memiliki anggaran sendiri dan seluruhnya telah dibayarkan gaji dan tunjangan PPPK pada alokasi DAU SG TA. 2022 sebesar Rp 11 Miliar lebih dan bahkan terdapat SILPA.
Aktivis anti korupsi, Andi Irfan kembali angkat bicara, Ia mengatakan penggunaan SILPA gaji PPPK TA 2023 ini makin tidak jelas, begitupun SILPA kegiatan lain juga harus ditelusuri diusut detail satu persatu digunakan untuk apa.
Andi Irfan mengatakan, seharusnya APH setelah membaca berita ini sudah harus ambil langkah proses hukum, tanpa harus menunggu ada laporan. Karena, penyahgunaan APBD itu bukan delik aduan.
"Sangat gampang mengungkap kasus ini, dengan kewenangan APH. Titik krusialnya, sisa anggaran digunakan untuk apa, usut disitu saja realisasinya, akan terungkap benar atau bohong," tutur Irfan, (11/11).
Plt. Sekda Kab. Polman yang dikonfirmasi skornews mengatakan, LHP BPK sudah menuangkan dengan sangat detail dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) tatakelola keuangan Tahun, 2023. Sehingga, temuan dan rekomendasi BPK bisa dicermati publik, terhadap kerugian negara juga sudah termuat didalamnya sehingga untuk detail tindaklanjut rekomendasi BPK dapat melakukan audience dengan Inspektorat. Sementara, Kepala BPKD Muh. Nawir tidak merespon konfirmasi skornews.
Skornews menerima telpon bernada ancaman dari oknum Kepala Dinas (11/11, pukul 10:00). Yang berhasil direkam skornews. Ia menyatakan ketidaksenangan atas berita sebelumnya terkait banyaknya temuan BPK-RI yang merugikan APBD di Bagian Umum, Setda Kab. Polman TA. 2023. Namun, menolak memberikan tanggapan maupun bantahan. *Awi
Next....
Nantikan Liputan Khusus skornews