SKOR News, Jakarta - Acuan kegiatan pengawasan pupuk dan pestisida, menyatakan bahwa pupuk yang diadakan melalui APBN/APBD sebelum disalurkan kepada kelompok tani wajib dilakukan pengambilan contoh oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) bersertifikasi dan diujikan di lembaga uji terakreterakreditas untuk memastikan bahwa komposisi pupuk yang akan/telah disalurkan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Terkait hal tersebut, sejumlah kalangan mulai menyorot kegiatan pengadaan pupuk NPK pada program pengelolaan produksi tanaman serealia dan pupuk hayati pada kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen TP), Kementerian Pertanian bernilai Ratusan Miliar pada Tahun Anggaran 2020 lalu.
Sumber skornews menyebutkan bahwa proses pengujian mutu pupuk diduga ada yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
"Hal semacam itu sudah sering terjadi dan berulang pada kegiatan pengujian mutu. kadang hanya formalitasi karena pengujian dilakukan pada sample yang diambil setelah berakhirnya masa kontrak, jadi apapun hasilnya ya pupuk sudah diterima dan digunakan petani," terang sumber yang dapat dipercaya.
Ditambahkan, terkadang tim uji mutu menguji sampel yang diambil oleh petugas yang tidak bersertifikat PPC, bahkan kadang menguji sampel yang berbeda dengan sampel yang diambil sesuai BAPC.
Sebagaimana diketahui, bahwa anggaran kegiataan pengadaan pupuk NPK itu bersumber dari Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan pada Ditjen TP, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2020 senilai Rp 3 Trilun lebih.
Pihak Ditjen Tanaman Pangan yang dikonfirmasi skornews pada (22/3/22) via email resmi (surel) Ditjen TP namun hingga berita ini ditayangkan, Ditjen TP belum memberikan tanggapan. *Awi
***Nantikan ulasan lengkapnya