28 Nov 2025 | Dilihat: 389 Kali

SK Pembebasan Tanah Perum Bintang Regency Tidak Ada?

noeh21
Perumahan Bintang Regency
      

SKOR News, Polman||Sulbar - Surat Keputusan (SK) Bupati Polewali Mandar No. 142, tentang pembebasan tanah aset pemerintah kepada PT Karya Baru Tinumbu,  tidak tersimpan dan tidak ada arsip (fisik) yang dimiliki Pemda Polman. Baik di Bagian Hukum maupaun di Bagian Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Kab. Polman.

 

Hal yang sama terjadi pada pengurusan rekomendasi RTRW dan PBG (IMB) di Dinas PUPR-TR Kab. Polman. Permohonan izin dilakukan oleh Muh. Asad yang bukan pemilik lahan (sertifikat). Sehingga, harus melampirkan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan dari pemilik tanah. Dinas PUPR tidak menyimpan dokumen (asli) sebagai pegangan (bukti) jika suatu saat, ada keberatan dari pemilik sertifikat.

 

Dinas PUPR hanya menyimpan foto Surat Kuasa Tertanggal, 12 Agustus 2024. Pengamatan skornews pada dokumen tersebut, masih menggunakan Materai 6000 (satu lembar) yang keabsahannya, terakhir digunakan pada Tahun, 2021. Sejak Tahun 2022, pemerintah telah resmi menerbitkan materai 10000 (Rp 10.000) dalam persuratan resmi.

Surat Kuasa Pemohon Rekomendasi RTRW dan Izin PBG


Kepala Bagian Hukum Setda Polman, Sukri saat ditemui skornews di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan. Pada umumnya, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan itu disimpan oleh pihak yang memberikan persetujuan. Dalam hal ini, Dinas PUPR. 

 

"Nanti kami koordinasikan kepada OPD teknis," kata Kabag Hukum.

 

Hingga kini, pemohon Rekomendasi RTRW dan izin PBG/IMB pembangunan Perumahan Bintang Regency, Muh. Asad melalui Kuasa Hukumnya, belum dapat menunjukkan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan (Asli) dari Direksi PT Karya Baru Tinumbu sebagai pemilik Sertifikat HGB.

 

Kabag Hukum menambahkan, terkait SK Bupati No. 142, Tanggal 18 April 2008 yang saat ini tidak ada arsipnya di pemerintah. Tapi, ada dipegang pihak PT Karya Baru Tinumbu. Kami, akan undang pihak pengembang untuk mengeceknya.

 

"Kami akan undang pihak PT Karya Baru Tinumbu, untuk dicek kebenarannya," terang Kabag Hukum.
 

Penelusuran skornews lebih lanjut pada ASN yang bertugas di Bagian Hukum saat itu. Syarifuddin Wahab (Sekretaris Sarpol PP, saat ini) mengatakan, terkait aset di jalan Basseang itu, dirinyalah yang menulis langsung penemoran (register) SK Bupati tersebut saat menjabat Kasubag dan Amujib sebagai Kabag (saat itu).

Buku registrasi (penomoran) SK Bupati 142/2008


Skornews menanyakan proses administrasi nya, lebih duluan mana pemberian nomor register SK dengan tandatangan Bupati pada penerbitan Surat Keputusan (SK). Syarifuddin Wahab menjelaskan, lebih duluan penomoran register. Artinya, ada potensi SK tidak ditandatangani Bupati, meskipun telah dituliskan nomor pada SK dan dicatat dalam Buku Induk Register.

 

"Iya, meski sudah ada nomor register jika Bupati tidak tandatangani SK-nya, ya SK tidak terbit," jelas Syarifuddin Wahab.

 

Tidak adanya fisik SK Bupati 142/2008 yang tersimpan di seluruh bundel dokumen yang dimiliki OPD/SKPD terkait. Diduga, SK terbut bisa saja tidak ditandatangani Bupati, Ali Baal (saat itu).

 

Fisik SK 142/2008 itu, pernah ditunjukkan Penasehat Hukum Perumahan Bintang Regency, Sukri Wandi kepada skornews. SK tentang Pembebasan Tanah Aset Pemerintah Kepada PT Karya Baru Tinumbu itu, pada consideran hukumnya merujuk pada Surat Persetujuan Ketua DPRD No. 170/37/DPRD Tertanggal, 1 Maret 2007. Tentang, Persetujuan Penerbitan Hak Guna Bangunan.

Surat Persetujuan DPRD terkait tanah sertifikat 55 an. Pemda Polman


Penelusuran skornews lebih lanjut. Terdapat Dua Surat Persetujuan DPRD terkait Tanah Aset Tanah Pemerintah sertifikat No. 55 an. Pemerintah Daerah, seluas lebih 49.000 m². Sebagian, 39.000 m² diberikan HGB kepada PT Karaya Baru Tinumbu dan 8.000m² untuk peruntukan mes DPRD Kab. Polman. Sisanya, diberikan HAK Milik Kepada para Penggarap diatas tanah itu.

 

Status tanah aset pemerintah di Jalan Basseang itu harus segera dipertegas Pemda Polman. Jangan sampai, pihak Perusahaan Pengembang Perumahan Bintang Regency mengaggap tanah itu telah menjadi Hak Miliknya. Padahal, Perbedaan Dua Rekomendasi (Surat Persetujuan) DPRD itu telah jelas nomenklaturnya

 

Pelepasan Hak kepada Petani Penggarap sebagai Hak Milik dan Persetujuan Penerbitan HGB kepada PT Karya Baru Tinumbu.

Surat Perjanjian Bersama, antara Penda Polman dan PT Karya Baru Tinumbu


Diketahui, pengelolaan tanah aset pemerintah di jalan Basseang oleh PT Karya Baru Tinumbu itu, terikat Perjanjian Bersama dengan Pemda Polman, untuk Pembangunan Perumahan. Tanggal, 3 April 2007. *Awi

Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya