26 Sep 2026 | Dilihat: 401 Kali

Tanpa RKAB, Tambang Berproduksi ILEGAL Meski Kantongi IUP OP

noeh21
Gambar illutrasi
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Untuk tambang batuan Golongan C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dokumen yang wajib dimiliki. Tanpa RKAB, perusahaan tambang tidak boleh melakukan kegiatan produksi. Meskipun, telah mengantongi IUP-OP. 

 

Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tanpa dokumen RKAB, hanyalah tumpukan kertas tidak berguna. Karena, belum boleh melakukan aktivitas (produksi) pertambangan.

 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas ESDM Prov. Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan saat dikonfirmasi skornews, (25/9). Menurutnya, perusahaan tambang wajib memiliki dokumen RKAB.

 

"Wajib, tanpa RKAB yang disetujui. Pemegang IUP OP, tidak dibenarkan berporduksi," tegas Kadis ESDM.

 

Penelusuran lebih lanjut, konsekuensi jika pelaku usaha tambang MBLB tetap melakukan aktivitas produksi tanpa mengantongi RKAB:

  1. Pasal 158 dan 161 UU Minerba, menambang tanpa RKAB yang disahkan, dapat dipidana penjara max. 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar
  2. IUP bisa dicabut
  3. Penjualan batuan tidak bisa terbit e-SKAB atau surat angkut resmi

Perusahaan tambang CV Karya Buttu Palungan di Beroangin yang juga sebagai pemasok Ribuan Kubik Batu Gajah di proyek BWS Sungai Mapilli,  pengelola tambang H. Andi Mahmud saat ditemui skornews (25/9). Mengakui, belum mengantongi dokumen RKAB yang telah disetujui Dinas ESDM.

 

Andi Mahmud menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengurusan dokumen RKAB di Dinas ESDM Prov. Sulbar, sejak Februari lalu. Namun, hingga kini belum memperoleh persetujuan.

 

Ditanyakan kenapa melakukan produksi, tanpa persetujuan dokumen RKAB. Andi Mahmud menanggapi, kami produksi sambil menunggu persetujuan yang sedang dalam proses pengurusan di Dinas ESDM. Dirinya, juga mengeluhkan lambat dan panjangnya birokrasi pengurusan perizinan.

 

Kepala Dinas ESDM Prov. Sulawesi Barat kepada skornews, menanggapi. Kalau persyaratan sudah lengkap, semestinya tidak perlu waktu lama.

 

Bujaeramy Hassan, kemudian menjelaskan setelah melakukan pengecekan di bagian teknis Dinas ESDM. Bahwa, RKAB CV. Karya Buttu Palungan belum bisa dibahas. Karena, data CV Karya Buttu Palungan tidak tayang di aplikasi Minerba One yang dikelola Kementerian ESDM. Saat, peningkatan dari IUP Eksplorasi ke IUP OP.

 

"CV Karya Buttu Palungan, tidak melakukan update data. Sehingga, datanya hilang. Selain itu, belum memilikii Kepala Teknik Tambang (KTT)," terang Kadis ESDM.

 

Kadis ESDM menambahkan, CV Karya Buttu Palungan pernah mengajukan KTT dan sudah dilakukan uji KTT. Tapi, belum bisa disahkan karena belum memperoleh nomor registrasi dari Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. Dua hal yang belum terpenuhi ini, merupakan syarat mutlak pembahasan RKAB. 

 

FUNGSI DOKUMEN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA (RKAB) 

 

Fungsi Legalitas/Perizinan
 

Bukti kalau kegiatan tambang itu LEGAL dan diawasi negara. Tanpa RKAB, dianggap tambang ilegal.

 

Fungsi Kontrol Produksi

  1. Tahun ini mau gali berapa kubik?
  2. Di pit mana?
  3. Mau dijual kemana dan harga berapa?

Fungsi Kontrol Teknis & Keselamatan

  1. Metode penambangan
  2. Alat berat yang dipakai
  3. Sistem K3 (Keselamatan Tambang)
  4. Tenaga kerja dan kompetensi
  5. Rencana reklamasi & pascatambang

Fungsi Kontrol Keuangan Negara

  1. PNBP / Royalti yang akan masuk
  2. Jaminan Reklamasi & Pascatambang
  3. Pajak daerah
 

Sederhananya:

IUP = Hak untuk menambang

RKAB = Izin untuk menambang 

 

*Red-noeh