Oleh: Dr. Muslimin M.
Akademisi
BEBERAPA waktu lalu, saya ditanya mahasiswa tentang prediksi TKD dalam RAPBN 2027. Saya tidak langsung menjawabnya, justru pertanyaan itu menjadi renungan saya dalam melihat TKD Dua tahun terakhir ini.
Sebagai orang daerah yang tahu bahwa angka yang tampak dingin di Jakarta, bisa terasa panas ketika sampai di kabupaten.
Di Jakarta, TKD adalah pos belanja. Di daerah, TKD bisa menjadi jalan, sekolah, termasuk menjadi puskesmas.
Oleh sebab itu, saya membaca pembahasan RAPBN 2027 bukan hanya dengan kacamata APBN. Saya, membacanya dari daerah.
Pemerintah dan DPR memang belum menetapkan angka final TKD 2027, dan yang sudah disepakati adalah arah kebijakannya. Memperkuat desentralisasi fiskal, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah juga sedang menjaga agar defisit fiskal 2027 tetap berada dalam rentang 1,8–2,4% terhadap PDB.
Disinilah, persoalannya.
Pemerintah pusat, membutuhkan ruang fiskal. Daerah juga membutuhkan uang. Keduanya, sama-sama benar. Tapi, APBN tidak mengenal kata "sama-sama".
Uang yang tersedia, tetap terbatas. Setiap tambahan anggaran di satu tempat, akan memerlukan ruang dari tempat lain. Maka, yang perlu diperdebatkan bukan sekadar apakah TKD naik atau turun.
Pertanyaan yang lebih penting adalah, siapa yang paling terkena dampaknya jika ruang fiskal itu dipersempit.
Kita, sudah lebih dari Dua dekade menjalankan otonomi daerah. Kewenangan telah didesentralisasikan, pelayanan banyak diserahkan kepada daerah.
Kepala daerah, dipilih untuk menentukan prioritas pembangunan. DPRD, diberi kewenangan membahas APBD. Namun, ada satu persoalan yang belum selesai. Seberapa mandiri, kemampuan fiskal daerah?.
Disinilah, paradoks otonomi.
Daerah, memiliki kewenangan yang luas. Tetapi, kemampuan membiayai kewenangan itu tidak selalu luas. Otonomi politik, berkembang lebih cepat. Daripada, otonomi fiskal.
Kalimat itu, mungkin terdengar agak keras. Tapi, angka-angka APBD menunjukkan kenyataan yang tidak bisa disembunyikan.
Kita, bisa lihat Kalimantan Timur.
Dalam APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sekitar 20,1 Triliun. PAD, mencapai sekitar 10,04 triliun. Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sekitar 9,86 Triliun.
Itu artinya, transfer pusat masih menyumbang sekitar 49% pendapatan daerah.
Kaltim, memang bukan daerah miskin. Bahkan, provinsi ini termasuk salah satu daerah dengan basis ekonomi kuat. Tapi, hampir separuh pendapatannya masih berasal dari transfer.
Lalu, bagaimana dengan daerah yang PAD nya jauh lebih kecil?.
Pertanyaan itu, seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Sebab, jika daerah dengan kapasitas fiskal relatif kuat saja masih membutuhkan transfer dalam jumlah besar. Kita bisa membayangkan, betapa berat posisi Kabupaten dan Kota yang kemampuan PADnya terbatas.
Dan yang menarik, bahwa persoalan Kaltim bukan hanya soal jumlah transfer. Struktur transfernya, juga penting.
Dalam proyeksi APBD 2025 Kaltim, sebagian besar pendapatan transfer berasal dari Dana Bagi Hasil. DBH, mencapai sekitar 8,32 Triliun dari total transfer sekitar 9,86 Triliun.
Ini membuat persoalan fiskal Kaltim, memiliki karakter yang berbeda.
Ketika harga komoditas berubah, penerimaan negara berubah atau formula bagi hasil berubah, dampaknya dapat menjalar ke APBD. Dengan kata lain, daerah penghasil sumber daya alam pun, tidak otomatis memiliki kepastian fiskal.
Kaya sumber daya, belum tentu berarti bebas dari ketidakpastian fiskal. Bahkan, ada ironi lain.
Daerah, menghasilkan sumber daya alam dalam jumlah besar. Tapi, ketika penerimaan negara berfluktuasi, APBD daerah ikut merasakan guncangannya.
Maka, hubungan pusat dan daerah tidak boleh hanya dibaca sebagai hubungan "pemberi" dan "penerima". Hubungan ini, adalah hubungan fiskal dalam sebuah negara kesatuan.
Kementerian Keuangan sendiri, menempatkan TKD sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Tujuannya, bukan sekadar memindahkan uang. Tetapi, memastikan pelayanan dan pembangunan dapat berjalan lebih merata.
Saya kira, ini penting. Sebab, perdebatan mengenai TKD sering terjebak pada satu pertanyaan. Berapa besar, uang yang dikirim dari Jakarta?.
Padahal, pertanyaan yang lebih substansial. Adalah, berapa besar kebutuhan yang harus dibiayai daerah?.
Membangun jalan di kota besar, tentu berbeda dengan membangun jalan di daerah yang jarak antar kampungnya Puluhan kilometer.
Mengirim obat, ke rumah sakit di kota. Berbeda, dengan mengirim obat ke fasilitas kesehatan di wilayah terpencil. dan membangun sekolah di kawasan padat, berbeda dengan membangun sekolah di wilayah yang terpencar.
Geografi mempunyai harga, jarak mempunyai biaya. Dan Indonesia, mempunyai geografi yang mahal.
Karenanya, keadilan fiskal tidak boleh dipahami sebagai pembagian uang secara rata. Adil, bukan berarti semua daerah mendapatkan jumlah yang sama. dan adil, berarti warga negara mendapatkan kesempatan yang relatif sama untuk memperoleh pelayanan dasar.
Namun, saya juga tidak ingin menjadikan TKD sebagai alasan bagi pemerintah daerah untuk terus bergantung.
Daerah harus bercermin, mengapa PAD tidak tumbuh secepat kebutuhan?.
Mengapa, banyak daerah masih memiliki basis ekonomi yang sempit dan mengapa investasi belum selalu diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan?.
Pertanyaan-pertanyaan ini, mungkin tidak nyaman. Justru, harus ditanyakan.
Daerah, tidak boleh hanya datang ke pusat membawa daftar kebutuhan. Daerah, juga harus datang membawa strategi. Strategi memperluas basis ekonomi dan menarik investasi, termasuk strategi mengembangkan ekonomi lokal.
Dan yang paling penting, strategi mengubah sumber daya alam menjadi nilai tambah. Sebab, daerah yang setiap tahun hanya menunggu transfer akan sulit disebut mandiri.
Pemerintah pusatpun, harus berhati-hati. Efisiensi memang diperlukan, konsolidasi fiskal memang penting.
APBN, harus sehat. Tapi, efisiensi tidak boleh diterjemahkan secara sederhana. Sebagai, mengurangi uang yang mengalir ke daerah. Sebab, yang harus dipotong pertama-tama adalah pemborosan. Bukan, pelayanan dasar.
Data TKD nasional, menunjukkan betapa besar peran transfer ini.
Dalam APBN 2025, TKD dialokasikan sekitar 919,9 Triliun. Setelah dilakukan efisiensi, pagunya menjadi sekitar 876,9 Triliun. Realisasi sampai akhir 2025, mencapai 849 Triliun.
Angka itu, terlalu besar untuk disebut sekadar "uang daerah". Tapi, juga terlalu penting untuk diperlakukan hanya sebagai pos yang mudah dikurangi.
Di dalamnya ada pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ada pelayanan publik.
Itulah sebabnya, pembahasan TKD 2027 seharusnya dilakukan dengan kalkulator sekaligus kompas sosial.
Kalkulator, untuk menghitung kemampuan negara. Kompas sosial, untuk menentukan siapa yang tidak boleh ditinggalkan.
Kaltim, memberikan contoh menarik.
Pada 2025, PAD dan transfer pemerintah pusat berada dalam skala yang hampir berimbang. Tetapi, proyeksi 2026 menunjukkan pendapatan transfer turun 14,57%, terutama dipengaruhi penurunan DBH dan DAK Fisik. Pada saat yang sama, PAD diproyeksikan tetap menjadi sumber terbesar pendapatan daerah, dengan kontribusi sekitar 51,94%.
Bagi saya, ini bukan sekadar statistik. Ini, adalah peringatan.
Ketergantungan fiskal, tidak selalu terlihat ketika ekonomi sedang bagus. Ketergantungan itu, baru terasa ketika penerimaan mulai berkurang. Saat itulah, pemerintah daerah dipaksa memilih. Program mana yang diteruskan, dan program mana yang ditunda.
Saya sering membayangkan, seorang warga desa yang tidak pernah membaca RAPBN.
Warga itu tidak tahu berapa defisit negara, tidak hafal berapa besar utang pemerintah. Juga, tidak memahami formula DAU dan DBH.
Tetapi tahu jalan di depan rumahnya rusak, tahu sekolah anaknya bocor dan tahu puskesmas kekurangan obat.
Saya kira, persoalan TKD 2027 tidak seharusnya dipersempit menjadi pertarungan pusat melawan daerah.
Pusat, tidak boleh dianggap sebagai pihak yang selalu ingin mengurangi. Daerah, juga tidak boleh dianggap sebagai pihak yang selalu meminta.
Keduanya harus duduk dalam satu kerangka, bagaimana uang negara yang terbatas menghasilkan manfaat publik yang sebesar-besarnya.
Pusat harus menjaga kesehatan fiskal nasional, daerah harus meningkatkan kemandirian fiskal. Pusat tidak boleh membiarkan daerah miskin fiskal tertinggal dan daerah tidak boleh menjadikan transfer sebagai alasan untuk tidak berbenah.
Diantara keduanya, ada rakyat. Dan rakyat, tidak boleh menjadi pihak yang membayar harga dari ketidakseimbangan itu.
Saya, kembali kepada pertanyaan awal. Apa sebenarnya arti otonomi daerah.
Jika, daerah diberi kewenangan untuk menentukan pembangunan. Tetapi, sebagian besar kemampuan membiayainya masih bergantung pada keputusan fiskal pusat. Maka, kita harus berani mengakui bahwa otonomi kita belum sepenuhnya berdaulat.
Bukan karena pusat terlalu kuat, bukan pula karena daerah terlalu lemah. Tetapi, karena desain hubungan fiskal kita memang belum selesai.
Otonomi membutuhkan kewenangan, kewenangan membutuhkan uang. Dan uang, membutuhkan kapasitas fiskal. Tanpa itu, otonomi mudah berubah menjadi administrasi.
Itulah sebabnya, pembahasan TKD 2027 sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar angka transfer. Ini adalah, pembicaraan tentang masa depan desentralisasi. Tentang apakah daerah akan semakin mandiri atau semakin tergantung, apakah pusat mampu menjaga pemerataan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal.
Bagi saya, itulah ukuran sebenarnya. Bukan berapa triliun yang ditransfer dan berapa persen yang dipotong. Melainkan, apakah setelah semua perhitungan fiskal selesai, rakyat masih merasakan negara hadir.
Sebab, otonomi daerah tanpa kemandirian fiskal. Hanya, akan melahirkan kebebasan yang setengah hati. Daerah, boleh memilih jalan sendiri. Tetapi, bensinnya masih menunggu kiriman dari pusat.***