SKOR News, Sulawesi Barat - Bantuan Keuangan Khusus (BKK Desa) TA. 2025 diduga melanggar azas Keadilan dan Etika Penyelenggara Pemerintahan. Pasalnya, BKK TA. 2025 hanya diberikan kepada 426 dari 575 Desa yang ada di Prov. Sulawesi Barat. 426 Desa itu, diduga adalah Desa pemenang suara SDK-JSM pada Pemilihan Gubernur, lalu.
Sumber skornews mengatakan, 426 itu kan Desa Pemenang suara Pilgub. Hal tersebut juga sudah ditegur pihak kemendagri dan disarankan untuk menyalurkan BKK ke seluruh Desa. Karena kalau tidak, akan melanggar azas keadilan dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Makanya, BKK TA. 2026 telah diperbaiki dan disalurkan ke seluruh desa yang ada di Sulawesi Barat," terang sumber kredibel skornews.

Penelusuran skornews (30/3), pada salah satu Desa di Kab. Polman yang tidak menerima BKK pada Tahun, 2025 lalu. Kepala Desa mengakui, pemenang suara Pilgub lalu di Desanya bukan SDK-JSM. Ia mengatakan, mengetahui akan menerima BKK Tahun 2026 ini, saat digelar Musrembang Kabupaten, beberapa waktu lalu.
Penelusuran lebih lanjut pada salah Satu Desa penerima BKK sejak tahun 2025. Bahwa, tambahan penghasilan yang mereka terima hanya Tiga Bulan. Padahal, SK Gubernur jelas tertulis Lima Bulan 4.500.000x5, total diterima setiap desa adalah Rp 22.500.000.
"Tahun 2025, kami terima Tiga bulan dari BKK Provinsi. Betul, SDK-JSM yang menang suara Pilgub di Desa kami," kata Kepala Desa saat dihubungi skornews, (30/3).
Diketahui, TA. 2025 Pemprov Sulbar menggelontorkan Rp 9.585.000.000 APBD untuk 426 Desa. Melalui, program Bantuan Keuangan Khusus (BKK Desa), yang diperuntukkan sebagai tambahan penghasilan Kepala Desa sebesar Rp 1 Juta/Bulan serta Sekretaris, Kasi, Kaur Desa sebesar Rp 500 Ribu/Bulan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial P3A Dan PMD Prov. Sulbar, Darmawati Ansar yang ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Prov. Junda Maulana. Serta, Kepala BPKAD Chandra Hapati Hasan dan Pompinan DPRD. hingga berita ini ditayangkan, skornews belum menerima klarifikasi dari Pejabat Prov. Sulbar.
Penelusuran skornews, penggunaan APBD untuk kepentingan (politik) pribadi, dapat dianggap penyalahgunaan wewenang dan jabatan, melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, diantaranya: