03 Ags 2022 | Dilihat: 464 Kali

Koalisi Advokasi Desak Presiden Cabut Permenkominfo 5/2020

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Senin (1/8/22).
 
Koalisi menyampaikan desakan untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
 
Audiensi yang dihadiri Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi, dan Kepala Bidang Hukum Anton Dailami, Kemkominfo menyatakan tidak akan mencabut regulasi yang disahkan pada November 2020 itu.
 
Diketahui, sanksi berupa pemutusan akses dalam regulasi ini yang juga turunan dari Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 (PP 71/2019) telah menyalahi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Dalam UU ITE dijelaskan, pemutusan akses menurut Pasal 40 ayat (2) huruf b hanya dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Adanya sanksi pemutusan dalam PP dan Permenkominfo krlarena tidqk mendaftar jelas menyalahi UU.
 
Selain itu, PP 71/2019 juga telah melampaui kewenangan aturan di tingkat Peraturan Pemerintah, dimana dalam Pasal 6 dan Pasal 100 PP 71/2019 mengatur sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar, padahal dalam UU ITE tidak diatur kewajiban mendaftar dan sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tidak mendaftar.
 
Lebih lanjut, setelah Kemkominfo melakukan pemblokiran sejumlah PSE yang tidak/belum mendaftar pada 30 Juli 2022, masyarakat mendapatkan secara langsung dampaknya, di antaranya pemblokiran Paypal menyebabkan jurnalis dan pengelola media yang selama ini mengandalkan aplikasi tersebut, tidak dapat melakukan transaksi maupun mengakses penghasilan/ pendapatannya.
 
Dari Posko Pengaduan AJI Indonesia dan LBH Pers Jakarta, salah satu jurnalis mengaku memakai PayPal untuk menerima honor dari media luar negeri. Dia telah menggunakan PayPal selama 10 tahun, sebagai platform transfer dana untuk menerima pembayaran royalti foto dari berbagai situs tempatnya menjual karya foto.
 
Selain itu, Paypal digunakan sebagai alat pembayaran atau berlangganan berbagai tools premium terkait website media yang dia kelola.
 
Jurnalis lain mengatakan bahwa Paypal digunakan oleh kantor medianya untuk mentransfer gaji setiap bulan.
 
Saat ada pemberitaan bahwa PayPal diblokir, dia pun was-was bagaimana mengakses penghasilan bulanan, sementara dia sangat bergantung dengan aplikasi tersebut.
 
Salah satu pengelola media situs dan radio melaporkan, bahwa PayPal digunakan untuk menyewa server medianya di Jerman.
 
Jika PayPal ditutup, otomatis dia tidak bisa memperpanjang penyewaan server untuk medianya. Padahal dia mengelola lebih dari satu-situs perusahaan media.
 
Jika Paypal diblokir seterusnya, maka otomatis seluruh server yang dibayar dengan transaksi Paypal tidak akan bisa diperpanjang dan berdampak pada tutupnya beberapa situs media yang dia kelola.
 
Pemblokiran Paypal tersebut menjadi salah satu contoh yang berkaitan bagaimana Permenkominfo 5/2020 dapat menyebabkan terhambatnya pers bekerja. Kesejahteraan jurnalis terhambat dan berisiko menyebabkan tutupnya portal2l-portal media.
 
Gangguan pada kerja-kerja jurnalis dan media, akan berdampak pula pada tersedianya informasi kredibel pada publik.
 
Selain itu, pemajuan industri kreatif dan e-sport yang terus didorong oleh pemerintah juga ikut terganggu.
 
Pemutusan akses ke berbagai platform distribusi Game Online seperti Steam, Epic Games, Counter Strike, DOTA, Origin tersebut kontradiktif dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, serta berpotensi mengganggu pasar game dan industri kreatif di Indonesia saat ini.
 
Keresahan publik juga ditunjukkan dengan jumlah 11.478 warga yang mengisi petisi #ProtesNetizen melalui laman https://t.co/c28Wc5515J. Pada 30 Juli 2022, hashtag #BlokirKominfo viral dan menempati posisi pertama Trending Topic di Indonesia.
 
Berdasarkan data dan analisis DroneEmprit dari 19 sampai 30 Juli 2022, sebanyak 81% warganet yang terlibat percakapan terkait kebijakan PSE memberikan sentimen negatif (KONTRA) terkait langkah Kominfo dalam memblokir PSE yang mematikan mata pencaharian.
 
Kebebasan berekspresi para pembuat konten dan komunitas E-Sport lokal. Publik juga membandingkan dengan platform judi slot yang tidak diblokir.
 
Sejak 2021, Koalisi sudah berkali-kali mengirim surat audiensi, menggelar diskusi publik, mengeluarkan pernyataan dan surat terbuka berisi desakan agar Menkominfo menarik Permenkominfo 5/2020, tetapi tidak diindahkan.
 
Untuk itu, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 mendesak:
 
1. Presiden Jokowi  untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 dan merevisi PP 71/2019
 
2. Presiden mencopot Menteri Kemkominfo, Dirjen APTIKA, yang tidak becus dalam bekerja dan mengesampingkan masukan publik yang berisi kritik atas kebijakan yang merugikan kinerja ekonomi di dunia media dan esports serta tidak menghargai demokrasi serta keamanan privasi warga
 
3. Presiden memerintahkan Kemkominfo untuk melibatkan masyarakat sipil terutama pada saat mengambil kebijakan digital yang menyangkut hajat hidup orang banyak
 
4. Presiden dan DPR memprioritaskan percepatan pengesahan RUU PDP dan merevisi UU ITE. *Sri (s:sp.aji)
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas