SKOR News, Medan - Tiga organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mendesak Polrestabes Medan mengusut pelaku lain yang mengancam bunuh dan melakukan perintangan terhadap jurnalis, saat meliput pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/23).
Menurut Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, ada dugaan bahwa pelaku pengancaman dan perintangan ini tidak hanya dilakukan Rakes seorang. Array menduga, ada pelaku lain dalam kasus ini.
“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan mendalami para terduga pelaku lainnya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Array, Rabu (1/3/23). Ia mengatakan, apa yang dilakukan Rakes jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
“Sehingga, polisi dalam menangani kasus ini harus mengedepankan dan menerapkan UU Pers No 40 tahun 1999,” kata jurnalis Tribun Medan itu.
Senada disampaikan Agus Supratman, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut. Katanya, polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.
“Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan,” ungkap jurnalis CNN Indonesia itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo Utomo juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespon kekisruhan yang menimpa para jurnalis karena intimidasi.
“Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat kejadian perintangan itu,” tegas Yugo, Jurnalis IDN Times.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan juga turut memberikan dukungan kepada para jurnalis. Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang juga ikut mendesak agar polisi menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku yang juga turut terlibat dalam perintangan dan pengintimidasi jurnalis.
Menurut Ali, polisi harus memprioritaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai sangkaan utama dan menerapkan pasalPasal 170, Pasal 335, Pasal 351, KUHP.
“Dari kronologis yang ada, kita menduga kuat tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Polisi harus menggarisbawahi Undang-undang pers itu bersifat Lex Spesialis (aturan hukum yang bersifat khusus),” tegas Ali.
Menyangkut kasus ini, Koaliasi Jurnalis Anti Kekerasan berkomitmen mengawal kasus ini hingga persidangan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan. Kasus ini harus menjadi efek jera dan pembelajaran bagi yang lainnya. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban PI dan GL yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya. Rakesh langsung melarang PI dan GL untuk melakukan pengambilan gambar.
PI sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang PI dan GL. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).
Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni PI dan GL. Mereka terus mengintimidasi PI dan GL dan melarang untuk melakukan peliputan.
Selama beberapa saat, PI dan GL dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.
Saat bersamaan, BS melihat Rakesh Cs mengerumuni PI dan GL. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. BS sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.
SA kemudian datang ke arah PI, GL dan BS. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.
Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang SA. Akibatnya SA mendapat luka lebam di bagian paha kanan. Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh BS dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan BS. Ponsel milik BS pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel BS mengalami kerusakan.
PI, GL dan BS kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.
BS juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.
Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban PI dan GL bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.
Korban PI dan GL kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh PI da GL. “Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian PI dan GL.
Menurut SA, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian SA dan BS. *
Nuh (s:aji)