SKOR News, Jakarta - AJI Indonesia menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, mengkritik Kementerian Kominfo yang tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi tersebut.
Bahkan Kominfo mengancam akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022.
Permenkominfo tersebut tidak hanya berlaku pada platform Media Sosial (medsos), tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita.
"Eits, ini bukan sekadar urusan mendaftar, lho. Ada dampak lebih serius. Kalau udah daftar, artinya mesti tunduk pada Permenkominfo itu," twit AJI di laman twitternya.
Pasal 9 ayat (3) dan (4) misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
Aji malanjutkan, ketentuan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” ini karet alias lentur banget. Bagaimana standarnya Siapa yang memiliki wewenang menilainya.
Konsekuensinya bisa jadi berita atau konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Pasal berbahaya lainnya yakni Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum. Ayat (5) menyebut, PSE Lingkup Privat mmberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta Aparat Penegak Hukum.
Artinya, aparat bisa mengakses dan mencampuri data pribadi. Ini dapat membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target. Apalagi dalam Permenkominfo itu, tidak mengatur mekanisme publik untuk komplain atas penyalahgunaan wewenang tersebut.
Jadi singkatnya, Permenkominfo 5/2020 dapat disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media.
Oleh karena itu, AJI menjadi bagian dari Koalisi mengajak netizen untuk mengganti foto profilnya dengan gambar ini.
Awi (
s:AJI)