13 Okt 2021 | Dilihat: 421 Kali

Kapolri Perintahkan Tindak Pinjol Ilegal

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. 
 
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preventif maupun represif," tegas Kapolri. 
 
Kapolri menilai para pelaku kejahatan pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol. 
 
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," tambah Kapolri. *Awi (s:divhumaspolri)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas