SKOR News, Polman||Sulbar - Mal-administrasi diduga terjadi pada proses terbitnya rekomendasi RTRW pada Dinas PUPR-TR. Untuk digunakan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan BR di Jalan Poros Basseang oleh Pemohon, atas kuasa yang diberikan pihak PT KBT sebagai pemilik Sertifikat.
Staf Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Polman, Subri tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa Pemohon Rekomendasi dan Surat Pernyataan pemilik sertifikat, saat skornews mendatangi Dinas PUPR, (5/11).
Diketahui, pemohon Rekomendasi RTRW dan PBG (IMB) bukan atas nama pemilik tanah (sertifikat). Sehingga, wajib melampirkan berkas asli Surat Kuasa dan Surat pernyataan dari pemilik tanah.
Penelusuran skornews lebih lanjut (6/11). Staf TR, Herwin Kodak yang dihubungi skornews atas rekomendasi Sekretaris Daerah, Nursaid. Meminta skornews, untuk mendatangi Kantor Pemohon, jika ingin melihat Surat Kuasanya.
Hal tersebut dinilai janggal, karena Surat Kuasa (Asli) permohonan rekomendasi RTRW dan PBG seharusnya disimpan pihak Dinas PUPR sebagai pegangan. Untuk ditunjukkan sebagai bukti, jika suatu hari ada yang melakukan keberatan dari pihak pemilik sertifikat tanah.
Managemen, Perumahan BR diduga menyalahgunakan izin PBG. Pasalnya, saat skornews menanyakan kepada Kepala Dinas PM-PTSP, I Nengah T. Sumadana terkait izin membangun yang telah diberikan. Dijelaskan, izin tersebut adalah untuk pembangunan Rumah Deret 60 unit.
Ditanyakan lebih lanjut, apakah tidak ada izin membangun Rumah Toko (RUKO). Kadis PM-PTSP mengatakan, akan mengecek lebih lanjut kepada staf teknis yang menangani.
"Saya belum bisa berikan pernyataan, kami cek lagi besok untuk yang Ruko ke Staf Teknis," kata Kadis PM-PTSP (6/11).

Skornews mengunjungi lokasi pembangunan Perumahan BR, telah berdiri Deretan Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Tinggal (perumahan).
Berita terkait penyalahgunaan izin PBG tersebut diatas, masih membutuhkan klarifikasi dari Dinas PM-PTSP dan pihak terkait lainnya, laporan lengkapnya akan ditayangkan pada berita yang akan datang *Awi
Next....
Nantikan berita penelusuran selanjutnya
"Bagaimana Tanah yang dulunya Aset Daerah itu, kini menjadi milik Perusahaan Swasta"