SKOR News, Polman - Kepala Dinas LHK (saat itu), Muh. Jumadil meminta Konsultan perencana, agar dibuatkan gambar dan RAB Gazebo dengan budget Rp 150 Juta, APBD TA. 2025. Hasilnya, Tiga Gazebo dibangun di TPST Paku, Kec. Binuang, Kab. Polewali Mandar.
Hal tersebut, disampaikan sumber skornews (18/10). Dirinya mengaku, ditawarkan menjadi penyedia sejak awal paket itu diluncurkan. Namun, Ia mengaku tidak bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut.
Dikonfirmasi skornews, penyedia pelaksana pekerjaan menjelaskan, hanya melaksanakan sekitar Rp 90 Juta, dari total anggaran Rp 150 Juta. Karena, ada temuan kelebihan bayar dari auditor BPK-RI sekitar Rp 30 Juta.
"Ada rekomendasi pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 30 Juta dan kami akan kembalikan dengan cara angsur. Jadi, yang dilaksanakan cuma Rp 90 Jutaan, setelah potong pajak," terang Penyedia.
Kepala Dinas LHK, Syarifuddin Wahab yang dikonfirmasi terkait rekomendasi pengembalian kelebihan bayar dari BPK. Mengaku, telah menanyakan ke staf yang menangani saat itu, tidak satupun yang mengetahui hal tersebut.
Penelusuran skornews ke LHP BPK-RI, atas LKPD Kab. Polewali Mandar, TA. 2025. Tidak ditemukan catatan atas temuan kelebihan bayar dari realisasi pembangunan Gazebo TPST Amola.
Prosedur Ideal dan sehat, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik good and clean govenrnace. Sesuai, Peraturan PBJ dan Permendagri. Yakni terlebih dahulu analisis Kebutuhan, lalu buat Gambar dan DED, Hitung Volume, Hitung RAB. Kemudian, Ketemu Budget dan Masuk RKA/DPA.
Di Dinas LHK dibalik, yakni dapat Pagu anggaran, lalu rencanakan bangun Gazebo tanpa analisis kebutuhan prioritas, lalu tentukan budget. Baru kemudian, mencari Gambar dan menyusun RAB.
Dugaan konflik kepentingan antara PPK, Konsultan dan Penyedia. Melanggar ketentuan Peraruran LKPP No. 12 Tahun 2021, tentang Etika Pengadaan. Serta, Pasal 7 ayat (1) huruf h, Perpres No. 16/2018 (dan perubahannya), tentang PBJ. Yakni, Pelaku Pengadaan wajib menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan dan/atau afiliasi. *red-noeh