21 Jul 2023 | Dilihat: 1104 Kali

Koruptor BUMDES Ditahan, Siapa Manipulasi LPj?

noeh21
MI ditahan penyidik Kejari Polman, (foto: tribun Sulbar)
      
SKOR News, Sulawesi Barat - Patut diduga ada kerjasama oknum aparat Desa Patampanua dan Pejabat DPMD Polman memanipulasi LPj Keuangan Desa Tahun, 2017-2019.
 
Pernyataan itu disampaikan aktivis anti korupsi dari LKPA, Zubair. Menurutnya, Dana Desa tahun berikutnya baru bisa dicairkan jika LPj tahun sebelumnya telah tuntas dan clear karena dana BUMDES bersumber dari keuangan Desa (APBDesa).
 
Zubair menambahkan, harus ditelusuri apa motif memanipulasi LPj. karena itu adalah maladministrasi berat dan kita tau bahwa maladministrasi adalah pintu gerbang terjadinya korupsi dan gratifikasi.
 
"Rentetannya harus ditelusuri sampai DPMD Kab. Polman, siapa yang bermain," tegas Zubair saat dihubungi skornews, (21/7).
 
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menerangkan bahwa penggunaan Dana Bumdes Patampanua Tahun, 2017-2019 tidak memiliki LPj dan bukti realisasi.
 
 
Diketahui, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah menetapkan dan menahan tersangka MI (Ketua BUMDes Patampanua) atas dugaan korupsi Ratusan Juta Dana BUMDesa Patampanua TA 2017-2019, (20/7).
 
Menurut Zubair, Penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan yang berarti telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Hal itu memperkuat dugaan adanya oknum yang secara bersama-sama memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan Desa Patampanua Tahun, 2017-2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Hj. Andi Mursami belum menggapi konfimasi skornews, (21/7). *Awi
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas