SKOR News, Sulbar - Proyek Perkuatan Tebing Sungai Mapilli yang menggunakan material tambang batu gajah ilegal, memantik kritik keras LSM GEBRAK Sulawesi Barat. Pasalnya, menjelang berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan, Komisi III DPRD Prov. Sulawesi Barat belum juga menggelar hearing pasca kunjungan pengawasan di lokasi pekerjaan pada tanggal 24 Agustus lalu.
GEBRAK mendesak, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi-V di Mamuju. Untuk menolak hasil pekerjaan penyedia, sesuai Peraturan Pengadaan LKPP dan Dokumen Kontrak. Yakni:
Diketahui, sumber material Batu Gajah yang digunakan pada proyek BWS di Sungai Mapilli. Berasal dari Dua Perusahaan Tambang, yakni tambang milik H.EJ di buttulamba yang telah ditutup aparat karena tidak memiliki izin, namun telah memasok Ribuan Kubik ke Proyek BWS Sungai Mapilli.
CV Karya Buttu Palungan di beroangin, juga sebagai pasok Ribuan Kubik Batu Gajah di Proyek BWS Sungai Mapilli. Meski telah memiliki izin (IUP-OP), Namun, CV Karya Buttu Palungan belum mengantongi dokumen RKAB yang disetujui Dinas ESDM. Sehingga, belum boleh melakukan kegiatan produksi.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas ESDM Prov. Sulawesi Barat, Bujaeramy Hasaan saat dihubungi skornews, (25/9). Menurutnya, meski telah mengantongi IUP OP. CV Karya Buttu Palungan tidak boleh melakukan kegiatan produksi karena dokumen RKAB nya belum disetujui.
"RKAB itu Wajib, tanpa dokumen RKAB yang disetujui. Pemegang IUP OP, tidak dibenarkan berporduksi," terang Kadis ESDM.
Ketua GEBRAK Sulawesi Barat, Idham Nuzul Ibrahim juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan, sesuai pasal 158 (penjual) dan 161 (pembeli) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral Dan Batu Bara (Minerba), atas transaksi Jual Beli material tambang batu gajah ilegal untuk digunakan pada pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli yang dibiayai Rp 13,5 Miliar APBN.
Demonstrasi besar-besaran direncanakan GEBRAK pada Tiga titik aksi, yakni Kantor BWS Wilayah-V, Komisi III DPRD Sulbar dan Polda Sulawesi Barat sekaligus menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pertambangan *Red-Noeh