SKOR News, Kota Depok - Puluhan personil tenaga ahli (konsultan) fiktif Kota Depok Tahun Anggaran 2020 kini mencuat, pengeluaran Ratusan Juta Rupiah APBD itu dimaksudkan untuk membayar pengawas sejumlah kegiatan pembangunan pada Dinas Permukiman dan Perumahan (Disrumkim) dan Dinas PUPR.
Hal tersebut mendapat sorotan dari sejumlah aktivis anti korupsi, Aldin M Natsir dari LAKIP RI mempertanyakan bagaimana bisa terjadi pengeluaran APBD padahal secara berlapis PPK, PPTK hingga bendahara pengeluaran membayar tenaga supervisi yang tidak pernah ada orangnya.
"Siapa yang memanipulasi laporan, tanda tangan dan menyetujuinya karena permenkeu sudah jelas mengatur syarat pengeluaran APBD untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah," terang Aldin kepada skornews, (15/3).
Aldin melanjutkan, persoalan ini bukan hanya pada kerugian keuangan yang dapat dipulihkan dengan menyetorkan ke kas negara/daerah sesuai rekomendasi (jika ketahuan auditor) tapi disini ada usaha manipulasi dokumen hingga mencatut nama sejumlah tenaga ahli yang harus diproses hukum.
"Karena ketahuan saja dan mereka akan mengembalikan. kalau tidak ketahuan, APBD akan tergerus untuk membiayai hal-hal yang tidak bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan Kota Depok. Ini harus diungkap apa motifnya," tegas Aldin.
Dimonfirmasi terkait hal tersebut, pihak Disrumkim maupun DPUPR belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud dengan Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Penelusuran skornews selanjutnya, hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat juga telah menemukan bahwa terdapat puluhan personil konsultan yang telah dibayarkan APBD itu tidak pernah terlibat dalam kegiatan supervisi kegiatan pembangunan pada Disrumkim dan DPUPR Kota Depok, TA. 2020 dan merekomendasikan Walikota Depok agar memerintahkan Kepala Dinas Rumkim dan PUPR agar menegur PPK dan PPTK kegiatan dan menyetorkan kerugian keuangan (APBD) ke kas daerah. *Awi/rizki
Ikuti berita investigasi skornews selanjutnya...