31 Jan 2024 | Dilihat: 660 Kali

BTN Bohongi Ratusan Debitur, Tidak Kuasai Agunan KPR

noeh21
      

SKOR News, Bekasi - 10 Tahun sejak persetujuan akad kredit (masa kredit, tenor 15 Tahun). Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kota Harapan Indah Bekasi tidak menguasai sertifikat puluhan bahkan Ratusan debitur perumahan Pondok AFI 2 Kec. Babelan, Kab. Bekasi yang menjadi agunan (jaminan) kredit rumah bersubsidi itu.

Penelusuran skornews, masih banyak debitur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang sudah lama lunas kredit namun belum menerima sertifikat hingga hari ini.

Kuatir dengan maladministrasi BTN, Dibitur Sri Winingsih (akad kredit, Tahun 2013) di perumahan Pondok AFI 2 sudah bertahun-tahun minta ditunjukkan sertifikat yang menjadi agunan persetujuan kredit tersebut. 

Suami debitur Sri Winingsih, 4 tahun terakhir telah berkali-kali menghadap Kepala Cabang BTN Harapan Indah, Tri Mulyono dan staf administrasi, Margiono untuk meminta ditunjukkan sertifikat dan bermaksud segera melunasi kreditnya namun pihak BTN berjanji segera mengurus ke BPN dan berkali-kali memberikan janji penyelesaian sertifikat namun hingga kini belum juga ditepati.

Hari ini (31/1/24), bagian penagihan BTN Cab. Harapan Indah, Raynaldi mendatangi rumah debitur Sri Winingsih menagih keterlambatan angsuran pembayaran kredit perumahan bersubsidi, Pondok AFI 2 dengan gaya mirip debtkolektor. Ketika, Debitur pertanyakan sertifikatnya apa sudah ada di Bank BTN, kolektor tersebut tidak bisa menjawab.

Padahal, Suami debitur Sri Winingsih dan Kepala Cabang BTN Harapan Indah telah sepakat (berkali-kali) secara lisan untuk tidak akan menagih dan debitur tidak akan membayar angsuran selama agunan (ssetifikat) debitur belum dikuasai BTN sebagai kreditur.

Debitur berencana kembali mengadukan persoalan tersebut untuk kedua kalinya ke Ombudsman dan OJK, juga akan mengadukan ke DPR RI agar menjadi perhatian serius yang harus segera dituntaskan pemerintah pusat. *Riz

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas