SKOR News,
Bekasi - Dugaan
mal-administrasi dalam proses persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi oleh
Kreditur Bank BTN hingga sekitar 10 tahun kredit berjalan namun tidak menguasai dan menyimpan sertifikat unit sebagai agunan.
Ombudsman RI (ORI) menyatakan akan membantu memfasilitasi permasalahan antara
Debitur (user) dan
Kreditur (Bank BTN) agar ada solusi penyelesaian.
"Kami persilahkan Debitur agar melaporkan ke Ombudsman, menyampaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi. Setelah itu, kami akan fasilitasi dengan mengundang pihak-pihak terkait agar dapat ditemukan solusi penyelesaiannya," kata Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika saat dihubungi skornews, (6/7).
Yeka menambahkan, beberapa permasalahan serupa pernah terjadi, ada tindakan mal-administrasi bahkan ada perbuatan pidananya. Untuk keluhan Debitur di Pondok AFI 2, nanti akan dipelajari setelah yang bersangkutan melaporkan permasalahannya ke Ombudsman
Baranch Manager Bank BTN Cabang Harapan Indah Bekasi, Tri Mulyono
Menyikapi desakan Debitur (
user) perumahan Pondok AFI 2 Kabupaten Bekasi yang menuntut kejelasan sertifikat unit KPR yang telah lunas Tujuh Tahun lalu,
Branch Manager Bank BTN Cabang Harapan Indah Bekasi, Tri Mulyono akan melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian.
BTN bersama BPN telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan penyelesaian sertifikat unit KPR. Selain itu, BTN juga akan membentuk tim internal yang fokus mendorong dan mendesak perusahaan pengembang dengan Tiga langkah percepatan.
"Selain Pokja, kami juga fokus pada Tiga langkah percepatan yaitu mendesak perusahaan pengembang dengan memberikan Surat Peringatan (bertahap), mengawal progres pengurusan sertifikat termasuk jika terdapat kekurangan peryaratan ke BPN yang harus segera dilengkapi oleh pengembang dan langkah-langkah percepatan penyelesaian sertifikat dengan melakukan koordinasi secara intens dengan pihak BPN," terang Tri Mulyono saat ditemui skornews di ruang kerjanya, (6/7).
Tri Mulyono mengaku sedang mempelajari permasalahan tersebut karena baru beberapa bulan bertugas di Bank BTN Cabang Harapan Indah.
"Saya akan pimpin langsung Tiga Langkah Strategis percepatan itu, teman-teman skornews dipersilahkan mengawasi, karena permasalahan Satu unit (F13/6) yang dipertanyakan itu, saya jadi tau kalau ada lebih dari 500 unit KPR yang belum jelas proses pengajuan pemecahan sertifikatnya," tutur Kepala Cabang Tri Mulyono.
Debitur KPR Blok F13/6 Pondok AFI 2, Herminingsih (istri alm. Rustani) mengatakan telah melapor via
online di
website Ombudsman RI.
"Saya sudah melaporkan via online, terimakasih Ombudsman telah memberikan atensi disaat saya sudah putus asa menunggu 7 Tahun tanpa kejelasan," kata Herminingsih saat dihubungi skornews, (6/7). *
Rizki