SKOR News, Polewali Mandar - Calon penerima bantuan pendidikan dari APBN, KIP Kuliah mendapat ancaman akan dibatalkan beasiswanya dari oknum yang diduga tim/relawan pemenangan Dirga-Iskandar di Pilkada Polman, November 2024 mendatang.
Uknum tersebut mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp dengan foto profil bergambar paslon Dirga-Iskandar kepada calon penerima beasiswa, oknum itu mengatakan berkas pengajuan KIP Kuliahnya tidak akan lolos karena ada laporan ke rumah aspirasi bahwa bapaknya mendukung paslon lain, bukan mendukung paslon keluarga singkarru, Dirga -Ikandar (Digaskan).
Penelusuran skornews, bapak dari anak calon penerima bantuan beasiswa itu dilaporkan ke rumah aspirasi anggota DPR-RI, Ratih Megasari Singkarru sebagai pendukung paslon Bebas-Siti (Besti).
Wawancara skornews dengan bapak dari anak calon penerima KIP Kuliah itu mengatakan bahwa dirinya belum menentukan pilihan akan mendukung Paslon mana di Pilkada Polman, Ia mengaku sering nongkrong dengan teman-temannya yang menjadi tim relawan BESTI.
"Kami nongkrong main gaplek dari dulu, masa sekarang tidak boleh karena ada Pilkada, lalu saya dilaporkan ke rumah aspirasi dan diancam beasiswa anak saya dibatalkan, kan hak anak saya mendapat bantuan itu, hak saya juga mendukung dan memilih paslon di Pilkada," kata Dardi saat ditemui skornews di rumah nya, Rea Barat, (21/9).
Calon Bupati Polman, Dirga Adi Putra Singkarru adalah kakak kandung Angota DPR-RI, Ratih Megasari Singkarru sehingga diduga kuat ada konflik kepentingan pada penyaluran bantuan pendidikan PIP, KIP Kuliah dengan memanfaatkan Program Nasional yang dibiayai APBN itu.
Politisasi PIP memang jadi perbincangan hangat saat ini. Sebelumnya, di Pileg lalu, pendaftar KIP Kuliah diminta menyetorkan bukti 10 foto coblos Ratih dan Andri oleh ketua tim Ratih, Anwar. baru kemudian pengajuan permohonan PIP akan diproses berkasnya.
Anggota Komisi X DPR-RI, Ratih Megasari Singkarru yang dikonfirmasi skornews (21/9) terkait adanya ancaman diduga tim/relawan pemenangan paslon Dirga-Iskandar yang mengaku diarahkan pihak Rumah Aspirasi Ratih, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Aktivis LKPA, Zubair mengatakan bahwa hak anak yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan pendidikan PIP dan juga kebebasan memilih paslon di Pilkada. Oknum yang mengekang dan melakukan intervensi pada keduanya dapat dituntut pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia. *Awi