SKOR News, Jakarta - Peserta lelang LPSE Kementerian Tenaga Kerja, PT TAJ (Nomor urut 1) dan PT IMK (Nomor Urut 2, Pemenang Lelang) harusnya digugurkan panitia tender karena keduanya terindikasi berkolusi (curang) dalam mengikuti lelang yang ditayangkan LPSE Kementerian Tenaga Kerja.
Indikasi dugaan kecurangan itu dapat dilihat dari kesamaan nilai penawaran Rp 2.668.750.435,03. Nilai penawaran keduanya sama persis diduga format penawaran juga sama.
Pakar pengadaan barang dan jasa yang juga merupakan pensiunan tenaga ahli perencana Bappenas, Rudy Alfian mengatakan dilihat dari kesamaan nilai penawaran itu diduga kuat ada indikasi kecurangan (kolusi).
"Kedua perusahaan peserta lelang itu harusnya digugurkan panitia, bagaimana menentukan salah satunya jadi pemenang kalau kelengkapan administrasi hingga nilai penawaran sama persis," kata Rudy Alfian saat diwawancarai skornews, (25/8).
Pokja pengadaan Kementerian Tenaga Kerja belum dapat dikonfirmasi, tangggapan pihak pengadaan akan ditayangkan pada pemberitaan selanjutnya. *Awi