SKOR News,
Polman - Buruknya tatakelola penggunaan bantuan keuangan Pemda Polewali Mandar kepada Pemerintah Desa terlihat dari "bobroknya" tatacara pertanggungjawaban yang tidak tepat waktu. Setiap tahun, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) disampaikan pada triwulan II hingga awal semester II (dua) tahun anggaran berikutnya.
Hal itu disampaikan aktivis anti korupsi dari LKPA, Zubair. Menurutnya, pertanggungjawaban yang tidak tepat waktu tersebut diduga karena anggaran tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, SPj baru dapat dikondisikan menjelang detik-detik pencairan Dana Desa tahun anggaran berikutnya.
"Setidaknya, kami menemukan 10 poin dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) penggunaan DD/ADD oleh Pemerintah Desa. Diantaranya, penggelembungan harga (HPS), kegiatan
fiktif serta penyusunan LPj dibuatkan oleh oknum diluar pemerintahan desa," terang Zubair kepada skornews, (21/9).
Penelusuran skornews pada laporan keuangan Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat menganggarkan Transfer Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa pada TA 2020 senilai Rp 231.118.517.239 untuk 144 desa yang terdiri dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN senilai Rp 161.333.063.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD senilai Rp 68.881.742.643.
Zubair manambahkan, pihaknya akan melakukan aksi menyampaikan aspirasi untuk mendesak Bupati Polman dan menantang Kepala Dinas PMD membuka Laporan Pertanggungjawaban DD/ADD ke publik kemudian kita minta pihak berwajib secara bersama-sama dengan elemen masyarakat mengecek realisasi penggunaan anggaran desa.
"Buka LPj ke publik, kita pelototin realisasinya setiap desa dan kita cari siapa oknum yang menyediakan jasa pembuatan LPj karena itu letak krusial masalahnya," tegas Zubair.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemerintahan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kab. Polman tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis. *
Awi
***
Ikuti berita penelusuran skornews selanjutnya