16 Des 2025 | Dilihat: 440 Kali

Gabungan LSM Siap Ungkap Sindikat Lepasnya Aset Pemerintah

noeh21
Lokasi aset tanah pemerintah Jl. Basseang yang dibebaskan HGB ke PT Karya Baru Tinumbu
      

SKOR News, Polman - Transaksi pembayaran konpensasi pembebasan tanah aset pemerintah di Jl. Basseang, terjadi sebelum disutujui DPRD dan sebelum terbit SK Bupati 142/2008.

 

PT Karya Baru Tinumbu telah membayar Rp 129 Juta kepada pemerintah pada 08 Maret 2006. Sementara, Surat Persetujuan DPRD pada 01 Maret 2007. Lalu, Perjanjian Bersama pengelolaan aset antara Bupati dan Direksi PT Karya Baru Tinumbu pada 03 April 2007 dan SK Bupati tentang Pembebasan Aset, terbit pada 18 April 2008.

 

Sejumlah NGO saat ditemui skornews telah menyiapkan renacana aksi, membongkar mal-administrasi lepasnya aset tanah Pemda Polman itu. Logos Politika telah meminta RDP ke DPRD, LSM Amperak sedang menyiapkan laporan terjadinya mal-administrasi ke Ombudsman RI. Sementara, LKPA sedang menyusun laporan dugaan korupsi dan gratifikasinya serta pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.

 

Pernyataan Bagian Hukum, Setda Kab. Polman yang mengatakan bahwa, PT Karya Baru Tinumbu hingga hari ini masih harus tunduk pada Surat Perjanjian Bersama 03 April 2007 karena isi perjanjian belum diselesaikan seluruhnya, jadi masih berlaku hingga hari ini.

 

Hal tersebut ditanggapi Ketum LKPA Zubair, (15/12). Menurutnya, jika pengelolaan tanah terikat pada Perjanjian Bersama, maka PT Karya Baru Tinumbu diduga telah melakukan wanprestasitasi dengan menyerahkan pengelolaan kepada perusahaan lain.

 

"Jika ada perubahan pelaksana pengelolaan aset, seharusnya disepakati bersama para pihak dan Surat Perjanjian Bersama dilakukan addendum (perubahan)," kata Zubair.

 

Zubair mengatakan, Pemda harus segera memanggil PT Karya Baru Tinumbu dan aset tanah ditetapkan dalam status quo. Sampai, ada kejelasaan realisasi pelaksanaan isi perjajian serta dugaan mal-administrasinya diperiksa lembaga yang berwenang, seperti Ombudsman RI dan BPKP/BPK. *Awi

 

Next...

Nantikan berita seru selanjutnya

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas