26 Okt 2025 | Dilihat: 630 Kali

Izin diSOROT, CV Fathur Hentikan Kegiatan Tambang Beroangin

noeh21
      

SKOR News, Polman||Sulbar - Direktur CV Fathur Amin, Muh. Asyr kini merubah keterangan. Sebelumnya mengatakan, melakukan Operasi Produksi dan Pengangkutan hasil tambang karena telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan Provinsi. Sambil, mengurus kelengkapan dokumen perizinan.

 

"Yang saya maksud adalah, berkoordinasi terkait pengurusan perizinan. Bukan, berkoordinasi agar bisa melakukan kegiatan sebelum terbit izin," kata Asyr saat menemui skornews di Warkop Gerbang Selatan Stadion Kab. Polman, (24/10).

Survailance, wawancara skornews dengan Direktur CV Fathur Utama (s: ss.potongan chat Wa)

Berubahnya keterangan Direktur CV Fathur Amin tersebut. Memperjelas bahwa, selama ini pihaknya telah mengelola pertambangan di WIUP Berongin, dengan melakukan kegiatan (operasi produksi) dan pengangkutan hasil tambang tanpa dasar (ilegal).

 

Diketahui, CV Fathur Amin hanya mengantongi izin Eksplorasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Beroangin. Tapi, telah melakukan usaha Operasi Produksi hingga pengangkutan dan penjualan material tambang. Padahal, belum mengantongi izin (IUP OP dan IPP).

 

Selain izin (WIUP dan Eksplorasi). Izin Usaha Pertambangan, Operasional Produksi (IUP-OP) dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah dokumen yang wajib dimiliki Pelaku Usaha Tambang, sesuai peraturan tentang Minerba. 

 

Hal tersebut diatur secara detail dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta peraturan turunannya, PP No. 96/2021. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, diancam dengan Pidana kurungan selama 5 Tahun, dan/atau denda Rp 100 Miliar.

 

Pengelola Tambang, Karmin kepada skornews mengatakan. Kegiatan pertambangan telah kami hentikan, sampai terbitnya seluruh perizinan yang saat ini dalam proses pengurusan di Dinas ESDM Prov. Sulawesi Barat.

 

"Mulai hari ini, kami hentikan operasional di lokasi pertambangan," terang Karmin saat menghubungi skornews, (26/10). *Awi

 

Next... 

Nantikan berita penelusuran skornews