SKOR News, Polman||Sulbar - Pelaku Usaha Tambang Batuan (galian C), CV Fathur Amin di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) Beroangin. Hanya, memiliki izin (IUP OP) tanpa mengantongi Izin Pengangkutan Dan Penjualan (IPP).
Usaha pertambangan CV Fathur Amin yang telah berjalan bertahun-tahun lamanya itu, meng-eksplorasi kekayaan batuan Desa Beroangin. Diantaranya pasir dan chipping (split) dan telah diangkut dan dijual ke pasar (konsumen).
Kami sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan Provinsi. Boleh melakukan pengangkutan dan penjualan, sambil mengurus izin-nya.
Pernyataan tersebut diatas, disampaikan Bos Tambang Batuan Beroangin yang juga Direktur CV Fathur Amin, Muh. Asyr Suaib. Menurutnya, pihaknya sedang mengurus administrasi perizinan (IPP).
"Sambil kegiatan berjalan, kami juga sedang mengurus izinnya," kata Asyr Suaib kepada skornews (25/10).
Ditanyakan terkait identitas oknum pegawai Dinas Pertambangan (ESDM) Prov. Sulawesi Barat gang telah memberikan "restu". Asyr Suaib, tidak memberikan jawaban.
"Silahkan hubungi om saya, dia yang mengelola tambang itu sekarang. Karena, sudah saya gadaikan," terang Asyr yang juga diketahui sebagai pengelola Perusahaan Tambang, CV Taufan.
Tim skornews kemudian melakukan survailance investigation via aplikasi Whatsapp kepada nomor kontak yang diberikan Direktur, CV Fathur Amin tersebut.
Didapatkan, pengelola tambang mengaku Anggota TNI yang bertugas di wilayah Kab. Polman. Oknum anggota tersebut mengaku mengelola operasional, setelah membayar gadai kepada Direktur CV Fathur Amin, Asyr Suaib, sebesar Rp 350 Juta. Sejak awal Tahun, 2024.
Selain Izin Usaha Pertambangan, Oprasioan Produksi (IUP-OP). Pengusa juga wajib mengantongi Izin Pengangkutan dan Pwnjualan (IPP). hal tersebut, diatur dalam Pasal 1 (13c), UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa, IPP adalah izin usaha yang diberikan kepada Perusahaan, untuk menjual dan mengangkut komoditas tambang mineral atau batubara.
Pengakuan pelaku usaha tambang atas "restu" oknum pejabat Dinas Pertambangan Provinsi yang membolehkan pengangkutan dan penjualan material tambang tanpa Izin (IPP), masih perlu klarifikasi dari pihak Dinas ESDM Prov. Sulbar. Demikian pula, pengakuan pengelola tambang sebagai anggota TNI, masih membutuhkan tanggapan dari Komandan Satuan yang disebutkan.
Laporan lengkapnya, akan ditayangkan skornews pada pemberitaaan selanjutnya. *Awi
Next...
Wawancara Eksclusif Dinas ESDM dan Komandan Satuan TNI yang disebut Pengelola Tambang