SKOR News, Kota Bogor - Pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Inap Blok 3 RSUD Kota Bogor dimulai pada 17 Juni 2019, sesuai kontrak akan berakhir pada 27 Desember 2019 (194 hari).
Terjadi adendum (perubahan) pada akhir waktu pekerjaan yakni 27 Desember 2019 setelah sebelumnya adendum pertama pada 25 Oktober 2019. Perubahan tersebut adalah pekerjaan tambah kurang Contract Change Order (CCO) namun tidak merubah pagu dan waktu pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Irawan saat dikonfirmasi skornews membenarkan terjadi adendum (perubahan kontrak) namun Ia membantah bahwa perubahan itu bukan pekerjaan "tambah kurang".
"Benar terjadi perubahan tapi bukan pekerjaan tambah kurang melainkan finishing arsitektur, pelaksana juga telah dikenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak," terang Irawan, (11/5).
Hasil penelusuran skornews berbeda dengan Keterangan PPK Irawan, dalam LHP BPK menyatakan bahwa adendum pada 27 Desember itu merupakan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO).
Sumber: LHP BPK 2019
Aktivis senior Indonesia Investigasi Korupsi (I2K) saat dihubungi skornews mengatakan jika adendum pada akhir masa kontrak dengan tidak merubah pagu dan waktu pekerjaan itu diduga kuat terjadi pengurangan pekerjaan karena hampir mustahil terjadi penambahan pekerjaan.
"Makanya kami sangat mendukung jika BPKP melakukan audit investigasi karena ini menyangkut kualitas bangunan dan kepastian keselamatan publik dimana bangunan berlantai Empat itu merupakan fasilitas rawat inap yang tertunya dimanfaatkan selama 24 jam,"tutur nasir, (11/5).
Baca juga berita sebelumnya
​​PPK Ahmad Irawan juga membantah terkait masih adanya kegiatan pekerjaan pembangunan di lokasi pekerjaan pada Januari 2020 (tahun berikutnya).
"Tidak, pada bulan Januari hanya pembersihan dan perapihan untuk persiapan peresmian karena ada pekerjaan yang tidak masuk dalam kontrak seperti pembuatan koridor dari depan menuju gedung baru, itu dikerjakan secara terpisah oleh penyedia lokal. Kan tgl 30 Januari langsung diresmikan kan, jadi perlu perapihan di area sekitarnya untuk kenyamanan pasien dan keluarga pasien," terang Irawan.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan APBD Rp 89,7 Miliar untuk pembangunan tersebut, pekerjaan dilaksanakan PT Trikencana Sakti Utama pada 17 Juni 2019 melalui surat perjanjian 027/170/SP/REV.BLK3/PPKRSUD-TKSU/APBD/VI/2019 dengan Lima item pekerjaan utama yakni persiapan, pembangunan gedung rawat inap, pekerjaan selasar dan ramp, core lift dan pekerjaan utilitas yang kemudian dinyatakan selesai (serah terima hasil pekerjaan) tepat di penghujung tahun (31 Desember 2019). *rizki