SKOR News, Polman || Sulbar - Peraturan Daerah Kab. Polman No. 13 Tahun, 2006 melarang memperdagangkan dan menkonsumsi minuman keras (beralkohol). Kecuali, hotel berbintang dan untuk tujuan kesehatan yang disediakan Apotik.
Penelusuran skornews, BIG Cafe&Resto Kab. Polman yang berbadan hukum PT Kita Bersama Perkasa, memiliki ijin berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui OSS Tanggal, 29 Desember 2020. Diketahui, jenis usahanya adalah KBLI 56101 (Restoran), 56303 (Minuman Cafe) dan 93292 (Karaoke).
BIG Resto&Cafe, sebelumnya menjalankan usaha sesuai perizinan yang dimiliki. Yakni, restoran dan cafe yang menjual makanan dan minuman. Kemudian, menjalankan usaha discotic pada jam 00:00-04:00 (pagi). Namun akhirnya, usaha restoran dan cafe tidak lagi dijalankan dan hanya membuka THM lengkap Disc Jockey dan layanan 8 Ladies SPG (cewek-cewek cantik yang menemani pengunjung, nenggak miras). Bahkan, BIG juga menyediakan layanan "esek-esek" atau "asik-asik" (prostitusi) yang dapat diorder pengunjung dengan istilah Voucher keluar (V5) yang ditarif paling murah Rp 2,5 Juta (durasi, jam 04:00 - 11:00).
Miras import, gambar skornews saat melakukkan immerse investigation di BIG Resto&Cafe (30/7 - jam 01:10)
Kepala Satpol PP Kab. Polman, Arifin Halim yang dikonfirmasi skornews terkait tanggungjawabnya menegakkan PERDA mengatakan, usaha yang dijalankan BIG Resto&Cafe telah memiliki ijin dari Kementerian Perdagangan. Kasat juga mengaku telah melakukan penelusuran.
"Mereka ada ijin dari Kemenperindag dan kami telah telusuri bersama penyidik PPNS Satpol lain," kata Kasat, Arifin kepada skornews, (4/8).
Ditanyakan terkait apa saja hasil penelusurannya, Kasatpol PP tidak lagi memberikan tanggapan.
Keterangan Kasatpol PP tersebut berbeda dengan penjelasan Kadis PMPTSP Kab. Polman, I Nengah Tri Sumadana yang mengatakan bahwa ijin yang dimiliki BIG Resto&Cafe dari BKPM sesuai yang tertera dalam OSS nya adalah Restoran, Karaoke dan Minuman Cafe (Jus Buah dan sejenisnya).
Hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Polman No. 13 Tahun, 2006 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Khususnya, Pasal 2, ayat (1).
"Dilarang bagi perorangan dan badan hukum memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menawarkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjamu, membawa dan atau meminum minuman keras/beralkohol". *Awi
Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya