04 Okt 2026 | Dilihat: 351 Kali

Ketua DPRD: Utang Dibahas Di RAPBD, Ketua GEBRAK: Tunjukkan Risalah Pembahasan

noeh21
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Menguji pernyataan Ketua DPRD dan Kepala Biro Hukum, Setda Prov. Sulawesi Barat yang tayang di sejumlah media. Terkait, Pinjaman utang Pemprov ke PT SMI. Yang diduga, tiba-tiba muncul dalam batang tubuh APBD 2026. Tapi, sejumlah Ketua Komisi, Anggota DPRD dan Satu Pimpinan Banggar ex-officio tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam pembahasan.

Kata Ketua DPRD Prov. Sulbar

"Pinjaman, dibahas di RAPBD. Tapi, saya tidak tau rencana awal. Sebagai Ketua DPRD, saya tidak pernah diajak diskusi terkait rencana pembiayaan. Dengar diluar, iya.!"

Pernyataan berbeda Wakil Ketua sekaligus ex-officio Pimpinan BANGGAR dan Ketua Komisi III. Serta, sejumlah Anggota DPRD


Kata Kepala Biro Hukum

"Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dan Pasal 39 PP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Utang Daerah. Dalam ketentuan tersebut, tidak harus menyampaikan ke DPRD secara teknis pembiayaan. Hanya, persetujuan nilai bersih (gelondongan) yang disampaikan".
 

Baca berita sebelumnya, klik disini

 

Kata AKTIVIS

Karena, banyak Anggota DPRD mengatakan tidak pernah dibahas. Sebaiknya, Ketua DPRD tunjukan risalah rapat pembahasan ke publik. Agar, tidak dituding "bohong dan sekongkol".


"Jika, Ketua DPRD saja tidak tau sejak awal dan tidak pernah diajak diskusi soal rencana pinjaman utang ke PT SMI. Apa kabar, 44 Anggota DPRD Lainnya (kecuali FPD). Ketua DPRD, Amalia Aras mengaku hanya mendegar diluar. Mungkin, Ketua menguping TAPD lagi ngerumpi," kata Ketua Gebrak Sulbar, Idham Azis Ibrahim yang menanggapi dengan guyonan.

 


Kata PAKAR dan AKADEMISI

"Apakah, aturan yang disebutkan Kepala Biro Hukum Setda, Prov. Sulawesi Barat. Membenarkan, Pemprov bisa tidak membahas detail dan teknis pinjaman itu bersama DPRD?".

 

Secara hukum, rencana pembiayaan utang atau pinjaman daerah. TIDAK BOLEH, hanya dibahas secara gelondongan (nilai bersih dan tujuan umum saja) di DPRD. Tanpa, pembahasan detail kemampuan membayar utang serta sumber anggarannya, alokasi pembiayaan infrastrukturnya dan urgensi serta manfaatnya sesuai study kelayakan yang tentu sudah dilakukan, sebelum memutuskan peminjaman pembiayaan.

 

Merujuk Pasal 154 UU No. 1/2022 dan Pasal 39 PP No. 1/2024, yang dikutif Kepala Biro Hukum. Persetujuan DPRD memang difokuskan pada ketukan palu "Nilai Bersih". Tapi, eksekutif tidak berarti dibenarkan menyembunyikan detail pembiayaan serta teknis penggunaan anggaran kepada DPRD. Karena, bertentangan dengan prinsip transparansi eksekutif dan partisipatif legislatif. Serta, sederet alasan yuridis, yakni:

 

Pinjaman Daerah, Wajib tercantum dalam Dokumen APBD Secara Detail.

 

Persetujuan nilai pinjaman, diberikan pada saat pembahasan APBD. Dalam sistem penganggaran daerah, sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Setiap rencana pengeluaran yang didanai dari pembiayaan, harus dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. 

 

Dalam RKA tersebut, dijelaskan secara detail program, kegiatan, sasaran. Hingga, lokasi proyek yang wajib tercantum jelas demi memenuhi asas transparansi anggaran.

 

Kewajiban Menyusun Studi Kelayakan dan Dokumen Teknis

 

Untuk melakukan pinjaman daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun dokumen teknis seperti:

  1. Studi Kelayakan (Feasibility Study) proyek infrastruktur yang akan dibangun
  2. Detail Engineering Design (DED)
  3. Rencana Kerja Pinjaman Daerah

Karena dokumen-dokumen itu, merupakan kesatuan dari lampiran pembahasan anggaran di DPRD. Maka, para anggota dewan berhak dan wajib melihat wilayah mana saja yang akan dibangun menggunakan dana utang tersebut

 

Fungsi Pengawasan dan Anggaran DPRD

 

TAPD membuka detail RKA atas penggunaan anggaran yang bersumber dari pinjaman pembiayaan (utang), agar DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran oleh eksekutif.

 

Jika, Pemerintah Daerah tidak membuka detail penggunaan anggaran untuk dibahas. Seharusnya, DPRD tidak menandatangani persetujuan APBD. Tapi, pinjaman itu telah cair Rp 192 Miliar dan tidak satupun anggota DPRD yang mengetahui detail penggunaan anggaran. Bahkan, Ketua DPRD sekalipun. 

 

Jika Pemerintah Daerah sengaja melanggar prinsip transparansi anggaran, menyembunyikan dokumen pendukung teknis pinjaman, atau mencoba menghindari pembahasan detail bersama DPRD. Terdapat beberapa lapis sanksi hukum, dan konsekuensi berat yang dapat dijatuhkan.

 

Sanksi tersebut diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni:

  1. Sanksi Administratif,  Teguran Tertulis, Disekolahkan (Pembinaan Khusus), hingga Pemberhentian Sementara hingga Permanen
  2. Berpotensi TIPIKOR, apabila dalam penentuan lokasi proyek dari utang tersebut, Sengaja dilakukan untuk keuntungan pribadi/kelompok
 

Akademisi, Dr. Muslimin melihat dari perspektif good governance. Bahwa, pinjaman daerah bukan hanya soal boleh atau tidak. Tetapi, untuk apa utang digunakan dan bagaimana kemampuan membayarnya. 

 

DPRD perlu mengetahui secara jelas proyek yang dibiayai, nilai dan tenor pinjaman, biaya bunga, besaran kewajiban pembayaran setiap tahun. Serta, sumber APBD yang akan digunakan untuk membayarnya.

 

Pada titik inilah, DPRD menjalankan fungsi anggarannya secara substantif. Jangan berhenti pada pertanyaan, apakah pinjaman ini sesuai aturan. Tetapi, apakah pinjaman ini sehat secara fiskal dan produktif bagi daerah.

 

Utang, memberikan ruang pembangunan hari ini. Tapi, menciptakan kewajiban dan beban APBD pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, harus jelas seberapa besar manfaat yang dihasilkan. Dibandingkan, beban yang harus ditanggung daerah.

 

Utang, boleh menjadi jembatan menuju pembangunan. Tetapi, jangan sampai menjadi beban fiskal bagi generasi berikutnya. *red-noeh

 

Next...
Nantikan wawancara eksclusif dengan Pakar Hukum Administrasi Negara