02 Des 2024 | Dilihat: 341 Kali

Mamuju, Mantan Terpidana Korupsi Kembali Jadi ASN?

noeh21
Gbr. ilustrasi (net)
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Mantan terpidana korupsi, JD (mantan Kadis Dikpora Kab. Mamuju) saat ini menjadi pembicaraan hangat. Pasalnya, Ia diduga (akan) kembali menjadi ASN di lingkup Pemkab. Mamuju usai menjalani vonis pengadilan.

 

Hal tersebut melanggar Pasal 52, ayat 3 (i) UU. No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

 

Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: "dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan".

 

Pengadilan Tipikor (Nomor Perkara, 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam) telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda Rp. 50 Juta. Tanggal, 21 Juni 2024.

 

JD didakwa melanggar Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.

 

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Mamuju dan oknum kontraktor dibekuk Polisi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. JD diamankan bersama A (Kontraktor) di rumahnya, Rabu (3/1/2024) lalu.

 

Sekretaris Daerah Kab. Mamuju belum berhasil dikonfirmasi skornews hingga berita ini ditayangkan.

 *Jurnalis: Nuhroji || Editor: Awi

Next...
Nantikan berita penelusuran selengkapnya