07 Sep 2021 | Dilihat: 802 Kali

Miliaran Dana Hibah Tidak Jelas Penggunaannya

noeh21
Gbr ilustrasi
      
SKOR News, Polman - Penggunaan Dana Hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) dan Unit Transfusi Darah (UTD) Kab. Polman diduga disalahgunakan dan realisasinya tidak sesuai NPHD.

Informasi yang diterima skornews, diduga penggunaan hibah PMI dan UTD-PMI tidak sesuai peruntukan yang diatur dalam perjanjian antara Pemerintah Daerah sebagai pemberi hibah dan PMI serta UTD sebagai penerima hibah sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

PMI dan UTD pada Tahun 2019 mendapatkan Hibah masing-masing Rp 500 Juta dan Rp 1 Miliar yang bersumber dari APBD Kab. Polewali Mandar (Polman), Prov. Sulawesi Barat.

Penelusuran skornews di laman resmi website Unit Transfusi Darah, UTD merupakan salah satu unit kerja yang ada dibawah struktur organisasi PMI Kab. Polewali Mandar namun secara terpisah menerima kucuran dana hibah dari Pemda Polewali Mandar.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut pada Tanggal (2/9), PMI tidak memberikan tanggapan sementara Kepala UTD-PMI, dr. A. Emmy Purnama saat dihubungi skornews mengaku tidak mengetahui adanya temuan penyalahgunaan dana hibah Tahun 2019.

"Klarifikasi seperti apa yang diminta yah pak? Soalnya kami tdk pernah mendengar informasi bahwa ada temuan penyalahgunaan," kata dr. Emmy melalui pesan WhatsApp, (6/9).

Aktivis anti korupsi yang juga Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), Zubair menanggapi pernyataan Kepala UTD tersebut. Ia menantang dr. Emmy Purnama gelar audiensi dan adu data.

"Melalui media ini, saya tantang kepala UTD mengecek hasil pemeriksaan auditor, silahkan koordinasi dengan ketua tim tindaklanjut temuan BPK yang dipimpin Wakil Bupati setelah itu saya siap audiensi dan adu data," tantang zubair saat ditemui skornews, (6/9).

Zubair menambahkan, Bupati Polewali Mandar yang paling bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah karena penerima hibah ditetapkan melalui SK Bupati.

Sebelumnya, calon penerima hibah harus mengajukan proposal permintaan hibah, kemudian menandatangani NPHD sebagai petunjuk penggunaan dana hibah.

"Kalau tidak masa pandemi sekarang ini, saya sudah gelar aksi demo menuntut bupati bertanggungjawab dan melaporkannya ke pihak berwajib, tapi tunggu saja karena pasti saya persoalkan," tegas zubair.

LKPA menyebutkan terdapat lebih dari 500 organisasi dan lembaga penerima hibah yang menghabiskan APBD TA 2019 Kab. Polman lebih dari Rp 26 Miliar, itu harus dicek kesesuaian antara proposal permintaan hibah pada tahun sebelumnya dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati lalu penandatanganan perjanjian hibah (NPHD) kemudian dicocokkan dengan Laporan pertanggungjawaban. dari situ kita tau apakah dana hibah itu disalahgunakan atau tidak ataupun cuma akal-akalan oknum pejabat saja.

Menanyakan fungsinya dalam mengawasi penggunaan anggaran oleh Pemerintah Daerah, Anggota DPRD Kab. Polman, Amir saat dihubungi skornews (6/9) tidak memberikan tanggapan sementara Fariduddin mengatakan akan mengecek datanya terlebih dahulu.

"Nanti buka hand book nya dulu," Kata Fariduddin singkat, (6/9). *Awi

***
Nantikan berita investigasi skornews selanjutnya !!!

 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas