SKOR News, Polewali Mandar - Masa pemeliharaan hasil pekerjaan long segmen jalan Silasila-Sattoko dan Napo-Todangtodang selama 180 Hari kalender pasca PHO (November/Desember 2023) telah berakhir.
Selama waktu masa pemeliharaan itu, Rekanan Dua paket pekerjaan bernilai lebih Rp 20 Miliar, CV Graha Bhakti terkesan melakukan pembiaran pada kerusakan beberapa ruas jalan.
Pakar PBJ yang juga Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudy Alfian menjelaskan. Jika, telah berakhirnya waktu masa pemeliharaan pasca PHO dan rekanan tidak melakukan perbaikan pada kerusakan hasil pekerjaan. Maka, PPK bisa menahan dan menyita jaminan pemeliharaan (pekerjaan).
"Rekanan juga bisa dijerat pidana jika terdapat temuan volume terpasang melanggar ketentuan dalam kontrak, dan rekomendasi auditor tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan (60 Hari)," terang Rudy Alfian saat dihubungi skornews, (22/7).
Rudy Alfian menambahkan, dalam hal rekanan tidak dibayar setelah selesainya pekerjaan (PHO) sebagaimana diatur dalam klausul kontrak. Maka, rekanan dapat menempuh jalur hukum. PPK dapat dinilai melakukan wanprestasi (ingkar perjanjian kontrak).
Tim Tekhnis lapangan Rekanan pekerjaan long segmen ruas jalan Silasila-Sattoko, Priyanto saat dihubungi skornews mengatakan akan mempercepat melakukan perbaikan kerusakan.
"Kalau begitu akan dipercepat perbaikannya," kata Priyanto.
Aktivis anti korupsi dari LSM LKPA, Zubair mengaku prihatin dengan kondisi tatakelola Pemkab Polman. Menurutnya, kekacauan ini harus segera dihentikan dan pelakunya segera diadili.
"Sepertinya harus turun demo lagi dan membuat laporan ke APH, ini sudah keterlaluan," kata Zubair, (22/7). *Awi