SKOR News, Polman - Perbedaan hasil uji sample realisasi pekerjaan antara BPK-RI dan PPK DPUPR Kab. Polewali Mandar kini mencuat ke publik. Pasalnya, PPK menilai hasil pekerjaan telah sesuai spesifikasi berdasarkan sample yang diambil kontraktor. Sementara, Auditor BPK menemukan adanya kekurangan volume pada laston lapis pekerjaan long segmen, berdasarkan sample yang diambil secara random.
Miliaran Rupiah temuan BPK atas kekurangan volume pada realisasi pekerjaan fisik lingkup DPUPR Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat. Khususnya pekerjaan ruas jalan Silasila-sattoko dan Napo-Todangtodang.
Kepala Dinas PUPR, Husain Ismail menyatakan bahwa hal itu terjadi karena adanya perbedaan sample yang diuji antara tim auditor BPK dan penyedia (CV Graha Bhakti).
"Sebelum PHO, PPK dan direksi juga telah memperhatikan hasil uji laboratorium yang diajukan oleh penyedia jasa memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Tapi, pengambilan sample yang dilakukan oleh Tim BPK RI saat pemeriksaan fisik dan diuji di laboratorium terdapat perbedaan dan perbedaan inilah yang menjadi koefisien perhitungan kekurangan volume sesuai dg laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Dan DPUPR akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai rekomendasi yg terdapat dalam LHP BPKRI," terang Kadis PUPR menjawab konfirmasi skornews.
BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat memberikan tanggapan, saat tim audit mengambil uji sample, itu didampingi Konsultan Pengawas, Inspektorat, Kontraktor dan pejabat terkait Dinas PUPR.
Pemeriksaan BPK dilakukan dengan pengujian fisik atas pekerjaan long segmen tersebut bersama dengan pihak kontraktor, konsultan pengawas, inspektorat, dan pihak dari Dinas PUPR. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan pengambilan sample inti aspal. Dari hasil pengambilan sampel inti aspal dilakukan pengukuran bersama dilapangan yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait. Selanjutnya, dilakukan pengukuruan ulang sample inti di laboratorium yang disaksikan pihak Dinas PUPR dan pihak kontraktor.
"Atas hasil pengukuran tersebut kemudian dilakukan perhitungan ulang pekerjaan, penentuan kekurangan volume yang dilaksanakan berdasarkan perhitungan secara kuantitas berupa ukuran tebal aspal," terang Humas BPK RI kepada skornews, (16/7).
Terkait kekurangan volume tersebut, Kadis PUPR menjamin bahwa hasil pekerjaan masih memenuhi syarat kulitas untuk menerima beban lalulintas.
Kadis PUPR memberikan klarifikasi, bahwa perbedaan yang dimaksud bukan cara menilai tapi beda hasil uji laboratoium.
"Perbedaan yang saya maksud diatas adalah perbedaan hasil, bukan beda cara ambil sampel dan menguji," terang Husain Ismail menanggapi pernyataan BPK RI, (17/7).
Aktivis anti korupsi dari LSM LKPA, Zubair angkat bicara. Menurutnya, kalau Kadis PUPR menilai dan menguji sample yang diberikan penyedia, itu rawan terjadi konflik kepentingan, kontraktor ambil bagian yang sengaja dipasang sesuai spesifikasi.
"Kalau tim BPK, Mereka ambil sample uji kan secara acak (random), jadi sudah pasti hasilnya beda karena kualitas dan volume terpasang juga beda," kata Zubair saat dihubungi skornews, (17/7). *Awi